Bawaslu Wonosobo Perkuat Kapasitas Pendampingan Proses Hukum Dugaan Korupsi
|
Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengikuti kegiatan penguatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut membahas Sosialisasi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam memberikan pendampingan terhadap proses hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Syaugi Pratama, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. Materi yang disampaikan mencakup perkembangan tindak pidana korupsi, perkembangan kerugian keuangan negara, serta tahapan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Syaugi menjelaskan bahwa proses perkara dugaan tindak pidana korupsi mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, upaya paksa hingga praperadilan. Pemahaman terhadap tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pendampingan proses hukum.
Pembahasan juga menitikberatkan pada pendampingan hukum di lingkungan Bawaslu. Dalam materi disampaikan bahwa layanan advokasi hukum Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Selain itu, sosialisasi secara khusus membahas Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendampingan tersebut.
Materi selanjutnya membahas keterkaitan antara rezim administrasi dan rezim pidana, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta KUHP Nasional juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan ini menjadi bagian dari pemahaman terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Wonosobo diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pendampingan proses hukum, khususnya dalam menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan Bawaslu.
Penulis : Humas Bawaslu