Bawaslu Wonosobo Tekankan Antisipasi Pelanggaran dalam Pilkades 2026
|
Wonosobo – Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Fitrian Puji Istriatno, mengingatkan panitia untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Hal tersebut disampaikan Fitrian saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Politik bagi Masyarakat dengan tema “Meningkatkan Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Pilkades Aman, Damai dan Bermartabat” yang diselenggarakan Kesbangpol Kabupaten Wonosobo di Aula Kecamatan Garung, Selasa (6/10/2026).
Dalam materinya, Fitrian menjelaskan bahwa Pilkades merupakan bentuk kedaulatan masyarakat desa yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena itu, panitia memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga netralitas.
“Panitia harus menjadi penyelenggara yang netral. Jangan sampai ada keberpihakan kepada calon tertentu, apalagi menerima pemberian yang dapat memengaruhi pelaksanaan tahapan Pilkades,” tegas Fitrian.
Fitrian juga mengingatkan agar tahapan kampanye berlangsung secara jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Kampanye Pilkades 2026 dijadwalkan pada 19–21 November 2026, sedangkan masa tenang berlangsung 22–24 November 2026.
Menurutnya, politik uang, intimidasi, ujaran kebencian, adu domba, penggunaan fasilitas pemerintah maupun tempat ibadah dan pendidikan untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang harus diantisipasi bersama.
Selain panitia, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Warga dapat menolak politik uang dan tekanan, menjaga kerahasiaan pilihan, mengawal proses pemungutan serta penghitungan suara, dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Pengawasan bukan untuk memenangkan calon tertentu, tetapi untuk memastikan proses Pilkades berjalan jujur, damai, dan sesuai aturan,” ujar Fitrian.
Ia berharap penguatan kapasitas panitia dan partisipasi aktif masyarakat dapat mewujudkan Pilkades 2026 yang demokratis, berintegritas, aman, dan tetap menjaga kerukunan warga desa.
Penulis : Humas Bawaslu