Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Kelas Praktik Penyelesaian Sengketa, Peserta Simulasikan Mediasi hingga Sidang Adjudikasi

Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo melanjutkan pelaksanaan Kelas Praktik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Jumat (25/9/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Memasuki hari kedua, para peserta kembali terlibat langsung dalam simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan mediasi dan sidang adjudikasi.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kelas praktik hari pertama yang sebelumnya memberikan pengalaman kepada peserta dalam memperagakan mekanisme Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP). Pada hari kedua, peserta dari masing-masing kelompok mendapatkan kesempatan untuk memainkan berbagai peran dalam proses penyelesaian sengketa, mulai dari Pemohon, Termohon, mediator, hingga Majelis Adjudikasi.

Dalam skenario simulasi mediasi, sengketa bermula dari keberatan pihak Pemohon terhadap keputusan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Pemohon dalam skenario tersebut mempersoalkan salah satu bakal calon yang tidak dimasukkan dalam DCS karena terdeteksi memiliki kegandaan data dalam sistem pencalonan.

Melalui proses mediasi, peserta mempraktikkan tahapan mulai dari presentasi para pihak, mencari kesepahaman awal, mengidentifikasi permasalahan, mencari kemungkinan kesepakatan, hingga pendokumentasian hasil mediasi. Dalam simulasi tersebut, mediator berperan membantu dan memfasilitasi Pemohon dan Termohon untuk mencari titik temu atas objek yang disengketakan.

Pemohon dalam skenario meminta agar keputusan penetapan DCS dibatalkan dan diterbitkan kembali dengan memasukkan bakal calon yang dipersoalkan. Sementara itu, Termohon tetap pada pendiriannya bahwa keputusan yang telah dikeluarkan telah sesuai dengan hasil verifikasi dan tidak akan dibatalkan. 

Karena dalam skenario tersebut proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, penyelesaian sengketa kemudian dilanjutkan melalui sidang adjudikasi. Dalam risalah simulasi, Majelis Adjudikasi membuka sidang dengan menjelaskan bahwa tahapan adjudikasi dilaksanakan setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Pada simulasi sidang adjudikasi hari pertama, peserta mempraktikkan tata cara pembukaan persidangan, pemeriksaan kehadiran dan kedudukan para pihak, pemeriksaan kelengkapan kuasa hukum, serta pembacaan permohonan oleh Pemohon. Selanjutnya, agenda persidangan diarahkan pada penyampaian jawaban dari pihak Termohon.

Melalui simulasi tersebut, peserta tidak hanya memahami tahapan penyelesaian sengketa secara teoritis, tetapi juga memperoleh gambaran langsung mengenai suasana dan mekanisme mediasi serta adjudikasi. Setiap peserta dituntut memahami peran masing-masing sekaligus mengikuti alur penyelesaian sengketa sebagaimana skenario yang telah disiapkan.

Pelaksanaan kelas praktik selama dua hari ini diharapkan dapat memperluas pemahaman peserta mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu serta memberikan pengalaman praktis mengenai peran Bawaslu dalam memfasilitasi mediasi dan menangani proses adjudikasi sengketa Pemilu.

Penulis : Humas Bawaslu