Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Kelas Praktik Penyelesaian Sengketa, Peserta Simulasikan Musyawarah Acara Cepat

Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo melaksanakan hari pertama Kelas Praktik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Kamis (24/9/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, tenaga pengajar, hingga unsur masyarakat lainnya.

Pada hari pertama, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik melalui simulasi Musyawarah Acara Cepat Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP).

Peserta dibagi menjadi dua kelompok dengan skenario penyelesaian yang berbeda. Kelompok 1 memperagakan proses Musyawarah Acara Cepat yang berakhir tidak tercapainya kesepakatan antara para pihak. Sementara itu, Kelompok 2 menyimulasikan proses yang berakhir dengan kesepakatan antara pemohon dan termohon.

PSAP merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi ketika hak peserta Pemilu dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya. Dalam prosesnya, para pihak terlebih dahulu dipertemukan untuk melakukan musyawarah. Apabila tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui hasil kesepakatan tersebut. Jika kesepakatan tidak tercapai, Pengawas Pemilu dapat melanjutkan pada pemeriksaan bukti dan pengambilan keputusan sesuai ketentuan.

Dalam simulasi Kelompok 2, skenario sengketa berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu yang menutupi APK peserta lainnya. Pemohon menyampaikan keberatan karena merasa dirugikan, sedangkan termohon memberikan tanggapan serta penjelasan mengenai kronologi pemasangan APK.

Proses simulasi kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para pihak hingga menghadirkan saksi pemilik lokasi pemasangan APK. Melalui musyawarah, pemohon meminta agar APK yang menutupi miliknya dipindahkan. Termohon akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan bersedia memindahkan APK ke lokasi lain.

Kesepakatan kedua belah pihak selanjutnya dituangkan dalam dokumen hasil penyelesaian sengketa. Dalam skenario praktik tersebut, pimpinan musyawarah juga menegaskan bahwa kesepakatan merupakan hasil keputusan para pihak yang bersengketa, sedangkan Pengawas Pemilu berperan membantu dan memfasilitasi proses penyelesaiannya.

Melalui praktik ini, peserta dapat melihat secara langsung bagaimana tahapan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu berlangsung, mulai dari penyampaian permohonan, tanggapan termohon, pemeriksaan keterangan dan bukti, proses musyawarah, hingga tercapai atau tidak tercapainya kesepakatan.

Kelas praktik ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih konkret kepada peserta dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sekaligus mengenal lebih dekat peran Pengawas Pemilu dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Humas Bawaslu