Lompat ke isi utama

Berita

Pendidikan Politik Dorong Pilkades Wonosobo 2026 Aman, Damai dan Bermartabat

Pendidikan Demokrasi

Pelaksanaan Pendidikan Politik bagi Masyarakat bertema “Meningkatkan Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Pilkades Aman, Damai dan Bermartabat” di Aula Kecamatan Garung, Selasa (6/10/2026).

Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wonosobo menggelar Pendidikan Politik bagi Masyarakat dengan tema “Meningkatkan Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Pilkades Aman, Damai dan Bermartabat” di Aula Kecamatan Garung, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo Dhyan Kartika Wulandari dan Fitrian Puji Istriatno, Kasat Intelkam Polres Wonosobo AKP H. M. Nurhasan, serta Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Yussy Arafah dan Kabul.

Peserta kegiatan terdiri atas Ketua BPD, Ketua Panitia Pilkades, serta Kasi Trantib dari Kecamatan Wonosobo, Mojotengah, Garung, dan Kejajar.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Wonosobo Agus Kristiono menyampaikan, pendidikan politik menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan memperkuat peran masyarakat dalam menghadapi Pilkades 2026. Menurutnya, pendidikan politik menyasar sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya organisasi kemasyarakatan, pemilih pemula, perempuan, dan penyandang disabilitas.

“Pilkades akan dilaksanakan tanggal 25 November. Kuncinya adalah cipta kondisi dan cegah dini agar tidak terjadi ekses-ekses menjelang Pilkades,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kesbangpol terus berupaya memetakan berbagai potensi kerawanan. Namun, kerawanan tersebut bersifat dinamis sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pilkades juga dinilai dapat menjadi salah satu tolok ukur partisipasi masyarakat dan potensi politik uang menjelang Pemilu 2029.

Dalam materinya, AKP H. M. Nurhasan menyampaikan pentingnya cipta kondisi menghadapi Pilkades 2026 dengan pendekatan prediktif dan antisipatif. Polri memiliki peran dalam pengamanan kegiatan, logistik, calon, pendukung, dan panitia, sekaligus melakukan pencegahan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan Pilkades.

Ia menekankan bahwa persoalan administrasi dan perselisihan Pilkades harus diselesaikan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Yussy Arafah menekankan pentingnya peran aktif penyelenggara, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Peran tersebut antara lain dilakukan melalui sosialisasi tahapan dan tata cara Pilkades, penyampaian informasi yang jelas dan valid, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih, serta mengajak calon dan pendukung menjaga suasana yang tertib, aman, dan damai.

Anggota KPU Kabupaten Wonosobo lainnya, Kabul, mengangkat tema “Partisipasi Pilkades Dimulai dari Kepercayaan kepada Panitia”, dengan menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pilkades.

Dari Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Dhyan Kartika Wulandari menyampaikan materi “Catatan Kritis untuk Pilkades Berintegritas”. Ia menegaskan bahwa Pilkades merupakan bentuk demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kualitas Pilkades tidak hanya ditentukan oleh panitia, tetapi juga oleh keberanian warga untuk mencegah, memeriksa informasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Dhyan mengajak masyarakat menerapkan tiga langkah sederhana, yakni cegah, cek, dan lapor. Menurutnya, Pilkades berintegritas harus dibangun melalui tiga prinsip, yaitu bersih, cerdas, dan damai—bersih dari politik uang, cerdas dalam menyikapi informasi, serta damai dengan menghindari ujaran kebencian.

Sementara itu, Fitrian Puji Istriatno menyampaikan materi “Antisipasi Terjadinya Pelanggaran dalam Proses Demokrasi: Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026”. Ia menjelaskan bahwa Pilkades merupakan mandat demokrasi desa yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan tetap menjaga harmoni sosial antarwarga.

Fitrian juga mengingatkan panitia mengenai tugas dan larangan dalam penyelenggaraan Pilkades, termasuk kewajiban menjaga netralitas dan larangan menerima pemberian, uang, barang, jasa, maupun janji dari calon atau pihak berkepentingan.

Ia juga menjelaskan ketentuan kampanye yang dijadwalkan pada 19–21 November 2026 serta masa tenang pada 22–24 November 2026. Dalam kampanye, calon dan tim sukses dilarang melakukan politik uang, intimidasi, ujaran kebencian, menghasut, merusak alat peraga calon lain, maupun menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak didorong untuk memperkuat sinergi dan partisipasi masyarakat agar pelaksanaan Pilkades Kabupaten Wonosobo 2026 berlangsung aman, damai, partisipatif, berintegritas, dan bermartabat.

Penulis : Humas Bawaslu