Lompat ke isi utama

Berita

Sekretariat Bawaslu Wonosobo Resmi Berstatus Unit Kerja Mandiri

Foto Bersama

Foto bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo dengan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonosobo.

Wonosobo – Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonosobo resmi ditetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM), menjadi satu dari 139 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang memperoleh persetujuan pembentukan UKM.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2988/Ot.00/SJ/09/2026 tentang Penetapan Unit Kerja Mandiri Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Penetapan ini menjadi bagian dari langkah penguatan kelembagaan Bawaslu untuk mendorong tata kelola organisasi yang semakin efektif, profesional, dan akuntabel. Keberadaan UKM diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi kesekretariatan dalam memberikan dukungan administratif, teknis, dan operasional terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu.

Berdasarkan hasil persetujuan tahap IV, dari 253 usulan pembentukan UKM Bawaslu Kabupaten/Kota, sebanyak 139 satuan kerja disetujui. Jumlah tersebut terdiri atas 67 UKM Kelas A dan 72 UKM Kelas B, dengan tingkat persetujuan sebesar 55 persen.

UKM

Penetapan sebagai UKM menjadi langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi kesekretariatan sekaligus meningkatkan dukungan terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu di tingkat kabupaten. Dengan status sebagai Unit Kerja Mandiri, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonosobo diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tata kelola administrasi dan kelembagaan.

Penulis : Humas Bawaslu