Lompat ke isi utama

Berita

Himbau 3.634 Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Himbau 3.634 Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

WONOSOBO – Sebagai bagian dari upaya pencegahan pada masa kampanye. Bawaslu Wonosobo melakukan himbauan kepada pengurus tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye. Langkahnya dengan melakukan sosialisasi metode lisan dan tulisan kepada 3.634 tempat ibadah dan sekolah.

Sebelum memberikan pencegahan, Bawaslu Wonosobo mengerakkan instrumen penyelenggaran Pemilu dari tingkat Kecamatan hingga tingkat desa. Selama dua pekan, tiap Pengawas Pemilu kelurahan dan Desa (PPKD) , melakukan pemetaan jumlah tempat ibadah dan di wilayahnya, dimulai dari jumlah Masjid, Musala, Gereja, Kuil, Vihara, dan Klenteng. Selain itu juga melakukan pendataan jumlah lembaga pendidikan di wilayahnya.

Vihara

Dari hasil pemetaan, di wilayah Wonosobo terdapat 3.634 tempat ibadah dan sekolah. Bawaslu kemudian menurunkan surat himbauan pencegahan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan musala. Para Panscam dan PPKD mengunjugi tiap pengurus tempat ibadah dan lembaga pendidikan memberikan sosialisasi sekaligus menyerahkan surat himbauan.

“Langkah ini, kami lakukan untuk memastikan bahwa Bawaslu Wonosobo sudah melakukan pencegahan. Karena tempat ibadah dan sekolah merupakan sarana yang tidak diperbolehkan untuk kampanye,”ungkap Sumali Ibnu Chamid Ketua Bawaslu Wonosobo.

Lembaga Pendidikan SMA Muhammadiyah Wonosobo

Danil Arviyan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Wonosobo menambahkan, pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu berikhtiar agar tempat-tempat yang dilarang tidak digunakan untuk kampanye sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye dan PKPU No 33 Tahun 2018 atas perubahan kedua Komisi Pemilihan Umum No 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa kampanye, dilakukan oleh pihak Bawaslu sejak sebelum masa kampanye. Di antaranya melalui sosialisasi yang melibatkan pihak pihak yang berpotensi melanggar dalam masa kampanye,”katanya.

Danil merincikan, bahwa pada Pemilu 2019, pada UU 7 tahun 2017 mengatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan. Sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni dalam Pasal 521. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pihak yang terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Karena ini aturan baru, maka kami Bawaslu lakukan pencegahan dengan cara sosialisasi aturan kepada pengurus tempat ibadah,”pungkasnya.( Ema/ red)