Bahas Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Wonosobo Tingkatkan Kapasitas SDM
|
WONOSOBO – Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan ROLASAN (Rabu Obrolan Legal Santai) dengan tema “Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu” pada Rabu (3/6/2026) di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran staf sebagai upaya meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait penanganan pelanggaran Pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan titik kulminasi dari seluruh proses pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu.
"Penanganan pelanggaran menjadi titik kulminasi dari adanya pelanggaran. Oleh sebab itu, banyak hal yang harus kita pelajari karena menjadi standar dalam mekanisme dan proses yang ada," ujar Sarwanto.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar bagi pengawas Pemilu. Menurutnya, peserta Pemilu maupun masyarakat juga semakin memahami regulasi yang berlaku, sehingga jajaran Bawaslu harus memiliki kesiapan dan penguasaan aturan yang lebih baik.
"Kalau hal ini sudah dikuasai, maka akan menjadi dasar profesionalisme kita. Saat menangani suatu perkara, kita tidak hanya menguasai substansi, tetapi juga menjaga integritas dalam setiap proses penanganan," lanjutnya.
Sarwanto juga mengingatkan bahwa dinamika pelanggaran Pemilu terus berkembang dari waktu ke waktu. Pada Pemilu 2024, misalnya, banyak ditemukan pelanggaran yang bersifat terselubung pada berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan kemampuan dalam bidang penanganan pelanggaran.
Pada sesi materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ariantono, menjelaskan berbagai aspek teknis penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Ariantono menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki fungsi utama dalam pengawasan, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta penanganan pelanggaran. Ia juga menguraikan jenis-jenis pelanggaran dalam Pemilu yang meliputi pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai sumber dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari temuan hasil pengawasan maupun laporan masyarakat, syarat formal dan materiel laporan, mekanisme penerimaan dan registrasi laporan, hingga proses tindak lanjut pascaregistrasi melalui klarifikasi, kajian, dan rapat pleno.
Dalam paparannya, Ariantono menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran agar proses penegakan hukum Pemilu berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan rekomendasi yang tepat.
Melalui kegiatan ROLASAN ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berharap seluruh jajaran dapat terus meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan pemahaman regulasi sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan serta penanganan pelanggaran Pemilu secara efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis : Humas Bawaslu