Lompat ke isi utama

Tata Cara Lapor Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan

ALUR PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU/PEMILIHAN

 

A.PENGERTIAN 

  • Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan yang terdiri dari : (1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; (2) Pemantau Pemilu/Pemilihan; (3) Peserta Pemilu/Pemilihan. 
  • Terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu/pemilihan. 
  • Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran. 
  • Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilu/pemilihan 

B. SYARAT LAPORAN 

  • Syarat formil meliputi : (1) pihak yang berhak melaporkan; (2) waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan (3) keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi: kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas; dan tanggal dan waktu Pelaporan. 
  • Syarat materil meliputi : (1) identitas Pelapor; (2) nama dan alamat terlapor; (3) peristiwa dan uraian kejadian; (4) waktu dan tempat peristiwa terjadi; (5) saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan (6) barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui. 

C. WAKTU, HARI PELAPORAN 

  • Waktu laporan : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu/pemilihan.
  • Hari adalah hari menurut kalender, sedang dalam proses penanganan pelanggaran pemilu adalah hari kerja 

D. KAJIAN 

  • Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah
  • Hasil Kajian Pengawas Pemilu terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai: (1) Pelanggaran pemilu/pemilihan; (2) Bukan pelanggaran pemilu/pemilihan; (3) Sengketa pemilu/pemilihan.
  • Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud berupa: (1) pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; (2) pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan; (3) tindak pidana pemilu/pemilihan

E. JENIS-JENIS PELANGGARAN PEMILU 

  • Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pemilihan .

    Jenis-jenis pelanggaran pemilu/pemilihan adalah sebagai berikut : 

    (1) Pelanggaran administrasi : Pelanggaran administrasi pemilu?pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu/pemilihan dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu/pemilihan; 

    (2) Pelanggaran tindak pidana pemilu/pemilihan : Tindak pidana pemilu/pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu/pemilihan sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemilihan umum dan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

    (3) Pelanggran kode etik pemilu : Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

F. PENERUSAN PELANGGARAN 

  • Pengawas pemilu membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran.
  • Pelanggaran diteruskan sesuai dengan jenisnya sebagai berikut : 

    (1) Pelanggaran administrasi : Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan. khusus untuk Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota;  Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan; 

    (2) Pelanggaran pidana pemilu/pemilihan : Berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya; 

    (3) Pelanggaran kode etik : Rekomendasi dugaan Pelanggaran kode etik pemilu diteruskan oleh Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.