|
ALUR PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU/PEMILIHAN
A.PENGERTIAN
- Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan yang terdiri dari : (1) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; (2) Pemantau Pemilu/Pemilihan; (3) Peserta Pemilu/Pemilihan.
- Terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu/pemilihan.
- Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
- Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilu/pemilihan
B. SYARAT LAPORAN
- Syarat formil meliputi : (1) pihak yang berhak melaporkan; (2) waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan (3) keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi: kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas; dan tanggal dan waktu Pelaporan.
- Syarat materil meliputi : (1) identitas Pelapor; (2) nama dan alamat terlapor; (3) peristiwa dan uraian kejadian; (4) waktu dan tempat peristiwa terjadi; (5) saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan (6) barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.
C. WAKTU, HARI PELAPORAN
- Waktu laporan : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu/pemilihan.
- Hari adalah hari menurut kalender, sedang dalam proses penanganan pelanggaran pemilu adalah hari kerja
D. KAJIAN
- Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah
- Hasil Kajian Pengawas Pemilu terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai: (1) Pelanggaran pemilu/pemilihan; (2) Bukan pelanggaran pemilu/pemilihan; (3) Sengketa pemilu/pemilihan.
- Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud berupa: (1) pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; (2) pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan; (3) tindak pidana pemilu/pemilihan
E. JENIS-JENIS PELANGGARAN PEMILU
Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pemilihan .
Jenis-jenis pelanggaran pemilu/pemilihan adalah sebagai berikut :
(1) Pelanggaran administrasi : Pelanggaran administrasi pemilu?pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu/pemilihan dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu/pemilihan;
(2) Pelanggaran tindak pidana pemilu/pemilihan : Tindak pidana pemilu/pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu/pemilihan sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemilihan umum dan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
(3) Pelanggran kode etik pemilu : Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
F. PENERUSAN PELANGGARAN
- Pengawas pemilu membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran.
Pelanggaran diteruskan sesuai dengan jenisnya sebagai berikut :
(1) Pelanggaran administrasi : Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan. khusus untuk Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota; Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan;
(2) Pelanggaran pidana pemilu/pemilihan : Berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya;
(3) Pelanggaran kode etik : Rekomendasi dugaan Pelanggaran kode etik pemilu diteruskan oleh Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.