Bawaslu Kabupaten Wonosobo Awasi Desain APK dan BK yang diserahkan LO Partai Paslon di KPU Wonosobo
|
Pengawasan tersebut terkait dengan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk Pemilihan Serentak 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa desain APK dan BK yang diajukan oleh para peserta pemilu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melanggar ketentuan kampanye, seperti penggunaan simbol-simbol yang tidak diperbolehkan, konten provokatif, atau informasi yang menyesatkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa kampanye dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama masa kampanye, seperti penggunaan APK yang berlebihan atau penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
Penulis : Humas Bawaslu