Bawaslu Kabupaten Wonosobo Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi A DPRD, Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024
|
Wonosobo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo pada Kamis, 17 April 2025. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan kinerja serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Non-Pemilu Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, menyampaikan laporan kinerja serta perkembangan tahapan pengawasan Pilkada yang telah dan sedang berjalan. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, serta peran aktif Bawaslu dalam menjaga integritas dan kelancaran setiap tahapan Pilkada.
“Kami telah memanfaatkan dana hibah dari pemerintah daerah secara optimal dan bertanggung jawab untuk mendukung kegiatan pengawasan Pilkada 2024. Laporan penggunaan dana telah kami susun secara rinci dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Sarwanto.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu juga secara resmi menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 kepada Komisi A DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan keuangan. Dokumen tersebut mencakup rincian penggunaan anggaran mulai dari kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM, pengadaan sarana pendukung pengawasan, hingga operasional pengawasan tahapan Pilkada.
Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Aziz Nuriharyono, mengapresiasi kinerja dan transparansi Bawaslu dalam mengelola anggaran hibah. Ia berharap kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan DPRD terus terjalin dalam upaya menyukseskan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Rapat Dengar Pendapat ini juga menjadi momentum evaluasi bersama terkait kesiapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Wonosobo, khususnya dari sisi pengawasan dan penggunaan anggaran publik.
Penulis : Humas Bawaslu