Bawaslu Kabupaten Wonosobo Ikuti Rapat Daring “Selasa Menyapa” Bahas Identifikasi Regulasi Tahapan Pemungutan Suara Pemilu
|
Wonosobo, 19 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo mengikuti rapat koordinasi daring melalui aplikasi Zoom Meeting dalam agenda “Selasa Menyapa” dengan subtema Identifikasi Hukum (Regulasi) pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu, Selasa (19/8).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, S. H., M. H., yang memaparkan berbagai isu strategis terkait regulasi dan teknis pengawasan pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
Dalam paparannya, setidaknya terdapat enam klasifikasi isu permasalahan yang menjadi sorotan, yaitu:
- Optimalisasi Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara melalui Aplikasi SIWASLU.
- Pencatatan Keberatan/Saran Perbaikan dari Pengawas Pemilu.
- Pendistribusian Formulir Model C-PEMBERITAHUAN kepada Pemilih.
- Kesalahan Tanda Tangan pada Formulir Daftar Hadir (Model C-DAFTAR HADIR DPT-KPU, C-DAFTAR HADIR DPTb-KPU, dan C-DAFTAR HADIR DPK-KPU).
- Percepatan Rilis Regulasi pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu.
- Kewenangan Pengawas TPS terhadap Rekomendasi PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 67 Ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 junto Pasal 41 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
Selain pemaparan permasalahan, Maria Goreti juga menyampaikan berbagai usulan perbaikan sebagai langkah antisipasi agar pengawasan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui partisipasi dalam forum ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas pengawas pemilu di daerah dalam memahami kerangka hukum dan teknis pengawasan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga integritas Pemilu yang demokratis.
Penulis : Humas Bawaslu