Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Awasi Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati 2024

Penetapan

Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan pengawasan pada Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 di Hotel Surya Asia, Kamis (9/1/2025).

WONOSOBO – Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo di Hotel Surya Asia, Kamis (9/1/2025). Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Ruliawan Nugroho, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah seluruh tahapan pemilihan, termasuk rekapitulasi perhitungan suara dan penyelesaian sengketa hasil pemilu, selesai dilaksanakan.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1, Afif Nurhidayat–Amir Husein, memperoleh 318.163 suara atau 70,14 persen dari total suara sah dan unggul dari pasangan Itab–Sidqi,” ungkap Ruliawan.

Ia menambahkan bahwa dengan tidak adanya sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Wonosobo menetapkan pasangan Afif–Husein sebagai Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo terpilih dalam rapat pleno terbuka tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, menyampaikan bahwa Bawaslu hadir secara penuh untuk memastikan proses penetapan berjalan sesuai prosedur dan prinsip demokrasi.

“Bawaslu Wonosobo melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh tahapan penetapan pasangan calon terpilih. Kami memastikan tidak ada pelanggaran administrasi maupun prosedural dalam proses ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk menjamin integritas dan legitimasi hasil Pilkada di Kabupaten Wonosobo.

“Setiap tahapan, termasuk penetapan hasil, harus berlangsung secara terbuka, jujur, dan adil. Kami terus berkomitmen menjaga proses demokrasi di Kabupaten Wonosobo,” tambahnya.

Dengan penetapan tersebut, tahapan Pilkada Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 resmi berakhir dan selanjutnya pasangan terpilih akan menunggu jadwal pelantikan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Humas Bawaslu