Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Gelar Monday Spark, Tekankan Disiplin Jam Kerja dan Penguatan Konsolidasi Demokrasi

Foto

Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan Monday Spark ke-8 pada Senin, (30/03/2026)

Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan Monday Spark ke-8 pada Senin, (30/03/2026) di ruang rapat Bawaslu Wonosobo. Kegiatan ini sebagai penguatan internal kelembagaan sekaligus penyampaian informasi strategis terkait kebijakan dan rencana kerja ke depan.

Acara dibuka oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Nasir Salasa. Dalam arahannya, ia menyampaikan penekanan terkait Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang jam kerja pegawai. Disebutkan bahwa pemberlakuan jam kerja mengacu pada pemenuhan total waktu kerja selama 37 jam 30 menit per minggu.

“Ketentuan ini saat ini tengah diuji coba mulai 25 Maret hingga 6 April 2026,” ujarnya. 

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, dalam sambutannya mengajak seluruh jajaran untuk tetap bersyukur di tengah kondisi global yang tidak menentu.

“Kita patut bersyukur masih diberikan kesempatan bekerja dengan baik di Bawaslu. Rasa syukur itu harus diwujudkan dengan kerja yang tekun dan penuh semangat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan sejumlah agenda kelembagaan, di antaranya rencana kunjungan Bawaslu ke partai politik yang akan dimulai kembali, dengan agenda terdekat ke DPD Partai Demokrat. Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengonfirmasi akan segera menentukan waktu dan lokasi kunjungan.

Selain itu, rencana kunjungan ke Fakultas Hukum UNSIQ juga akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pimpinan fakultas. Terkait pemutakhiran data pemilih, ia menyebutkan bahwa tahapan tersebut telah dilaksanakan dan saat ini menunggu pelaksanaan rapat pleno di KPU Wonosobo.

Dalam menghadapi masa non-tahapan pemilu, Sarwanto menegaskan pentingnya kesiapan dalam kegiatan pengawasan yang akan mendapatkan monitoring dan supervisi dari tingkat pusat maupun provinsi. 

“Kita harus mampu memberikan saran dan masukan yang konstruktif,” tambahnya.

Ia juga mendorong penguatan komunikasi publik melalui kegiatan seperti podcast dengan menghadirkan narasumber eksternal, termasuk dari pimpinan partai politik. Hal ini dinilai sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi yang mempererat hubungan antara Bawaslu dan partai politik dalam rangka pencegahan pelanggaran.

“Ini adalah upaya membangun wajah Bawaslu Wonosobo yang bersahabat dengan partai politik dan seluruh stakeholder,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap saran dan kritik sebagai upaya peningkatan kualitas kelembagaan.

Memasuki awal April, Bawaslu Wonosobo juga akan melaksanakan kegiatan kepramukaan Saka Adhyasta Pemilu sebagai bagian dari penguatan pendidikan pengawasan partisipatif.

Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas, Dhyan Kartika Wulandari, menyampaikan bahwa ke depan akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta pelaksanaan kegiatan Saka Adhyasta Pemilu yang direncanakan berlangsung bulan depan.

“Persiapan harus dimulai dari sekarang agar kegiatan dapat berjalan optimal dan menghasilkan output yang maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Fitrian Puji Istriatno, menyampaikan bahwa momentum ini menjadi awal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ke depan.

“Ini adalah pemanasan. Kita harus tetap konsisten, karena berbagai deadline sudah menanti di depan,” katanya.

Terakhir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ariantono, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan apel yang telah berjalan dengan baik dan perlu terus dipertahankan serta ditingkatkan.

Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran organisasi dari proses konsolidasi demokrasi yang telah berjalan. 

“Catatan dan kritik yang ada harus kita jadikan bahan evaluasi agar ke depan Bawaslu semakin baik,” pungkasnya.

Kegiatan Monday Spark ini diharapkan mampu memperkuat soliditas internal serta meningkatkan kesiapan Bawaslu Wonosobo dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya di masa non-tahapan pemilu.

Penulis : Humas Bawaslu