Bawaslu Wonosobo Gelar Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah, Perkuat Tata Kelola Kearsipan
|
Wonosobo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Wonosobo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Wonosobo serta menghadirkan perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Wonosobo.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, menegaskan bahwa penataan arsip merupakan tugas penting yang harus menjadi perhatian bersama. Hal ini bertujuan agar ke depan Bawaslu memiliki konsep yang jelas dalam pengelolaan dokumen arsip, sehingga data dapat diakses dengan cepat dan tepat saat dibutuhkan.
“Kami memiliki arsip yang cukup banyak dan bervariasi. Oleh karena itu, momentum pasca Pemilu dan Pilkada ini kami maksimalkan untuk melakukan penataan arsip secara lebih baik. Kami juga menyadari pentingnya belajar dan berguru dari Dinas Arsip Kabupaten Wonosobo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan output yang bermanfaat dalam meningkatkan kualitas penataan arsip di lingkungan Bawaslu. Forum ini juga diharapkan menjadi momentum penting untuk berdiskusi dan bertukar pengetahuan terkait pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.
Pada kesempatan tersebut, staf pengelola arsip Bawaslu Wonosobo, Dwi Sofiyanti, menyampaikan bahwa pada bulan Februari 2026 telah dilaksanakan pendataan arsip usul musnah untuk periode tahun 2014 hingga 2021. Adapun daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan meliputi berkas lamaran kerja pegawai adhoc, berkas SPJ, laporan akhir dan buletin, laporan dana kampanye, surat keluar-masuk, kliping, berkas pendaftaran staf, surat tugas PNS, dan dokumen sejenis lainnya.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Yesi Yuda Mustofa dari Dinas Arpusda Kabupaten Wonosobo yang menjelaskan tentang proses penyusutan arsip. Ia memaparkan bahwa penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah.
Dijelaskan pula bahwa tujuan penyusutan arsip di lingkungan Bawaslu adalah untuk menghemat penggunaan sarana dan prasarana, menekan biaya pengelolaan arsip, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja. Selain itu, penyusutan arsip juga mempermudah penemuan kembali arsip dalam waktu singkat serta menjamin penyelamatan arsip yang bernilai guna sebagai bahan pertanggungjawaban organisasi.
Lebih lanjut, pemusnahan arsip diartikan sebagai tindakan menghancurkan arsip baik secara fisik maupun identitas yang melekat, sehingga tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentuknya. Pelaksanaan pemusnahan arsip menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan hanya dapat dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara.
Rapat berlangsung dinamis dan interaktif, dengan berbagai pembahasan terkait pemilahan arsip yang layak untuk dimusnahkan. Diskusi yang berkembang diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta keseragaman langkah dalam pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Wonosobo ke depan.
Penulis : Humas Bawaslu