Bawaslu Wonosobo Gelar ROLASAN Bahas Pedoman Kerja Sama
|
WONOSOBO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan ROLASAN (Rabu Obrolan Legal Santai) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
ROLASAN perdana tersebut mengangkat pembahasan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama, sebagai upaya membangun pemahaman bersama dalam pelaksanaan konsolidasi demokrasi dan penguatan jejaring kerja sama kelembagaan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, yang menegaskan pentingnya pemahaman regulasi kerja sama sebagai landasan dalam menjalin hubungan dengan berbagai pihak.
“Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 ini menjadi pedoman penting bagi kita dalam melaksanakan konsolidasi demokrasi dan kerja sama dengan berbagai lembaga di Kabupaten Wonosobo, sehingga seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sarwanto.
Lebih lanjut, Sarwanto menyampaikan bahwa melalui forum diskusi ini, diharapkan kualitas naskah kerja sama yang disusun Bawaslu Wonosobo semakin implementatif dan operasional.
“Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat apa yang sudah kita lakukan, sekaligus meningkatkan kualitas naskah kerja sama agar lebih implementatif dan operasional serta menyamakan persepsi melalui pengkajian produk hukum,” tambahnya.
Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fitrian Puji Istriatno, yang memaparkan substansi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, terkait prinsip dasar dan mekanisme kerja sama kelembagaan.
Fitrian menjelaskan lima istilah penting dalam peraturan tersebut, yaitu mitra kerja sama, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, unit kerja pengelola, dan unit kerja pemrakarsa. Pemahaman atas istilah-istilah mendasar ini dinilai penting sebagai landasan sebelum pelaksanaan kerja sama di masing-masing divisi.
“Pembahasan ini mengulas hal-hal yang sifatnya mendasar agar menjadi pemahaman bersama. Ini penting sebagai landasan sebelum nantinya ditindaklanjuti oleh masing-masing divisi dalam pelaksanaan kerja sama,” jelas Fitrian.
Lebih lanjut, Fitrian menjelaskan terkait tahapan penyusunan kerja sama yang meliputi: perencanaan, perumusan, pembahasan, pengesahan, penandatanganan dan pendokumentasian
Kegiatan ROLASAN (Rabu Obrolan Legal Santai diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas kerja sama Bawaslu Kabupaten Wonosobo.