Bawaslu Wonosobo Hadiri Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029
|
WONOSOBO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Wonosobo Tahun 2029, Senin (9/2/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pansus II DPRD Kabupaten Wonosobo dan dipimpin oleh Ketua Pansus II, Aziz Nuri Haryono. Kegiatan tersebut dihadiri beberapa unsur, di antaranya Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wonosobo.
Bawaslu Kabupaten Wonosobo dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Nasir Salasa.
Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi menyampaikan bahwa pengajuan dana cadangan yang diajukan oleh Bawaslu Wonosobo telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan tersebut merupakan bagian dari langkah perencanaan strategis untuk mendukung kesiapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Wonosobo Tahun 2029.
“Pengajuan dana cadangan ini merupakan bagian dari perencanaan agar seluruh tahapan Pilkada 2029 dapat berjalan sesuai regulasi dan didukung oleh kesiapan anggaran yang memadai,” ujar Sarwanto.
Ia menambahkan bahwa pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan anggaran sejak dini, sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat dilaksanakan secara optimal.
“Dengan adanya dana cadangan, diharapkan tidak ada kendala anggaran pada saat tahapan Pilkada berjalan, sehingga pengawasan dan penyelenggaraan pemilihan dapat terlaksana secara optimal,” tambahnya.
Penulis : Humas Bawaslu