Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Hadiri Sosialisasi PKPU PAW dan Monitoring Data Parpol

foto

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, sekaligus Monitoring Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 di Kantor KPU Wonosobo, Kamis (18/12/2025).

WONOSOBO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, sekaligus Monitoring Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Wonosobo di Kantor KPU Wonosobo, Kamis (18/12/2025).

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Wonosobo sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme PAW dan kewajiban partai politik dalam pemutakhiran data secara berkala.

Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ariantono, menekankan pentingnya partisipasi aktif partai politik dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

“Partai politik kami harapkan dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, memahami ketentuan PAW dan pemutakhiran data partai politik agar ke depan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran aturan,” ujar Ariantono.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Robingul Ahsan, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam proses pergantian antar waktu anggota legislatif.

“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Dengan regulasi baru ini, diharapkan terdapat keseragaman pemahaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PAW serta menegaskan kewajiban partai politik untuk memastikan data kepengurusan dan keanggotaan selalu mutakhir,” jelas Robingul.

Melalui kegiatan ini, KPU Wonosobo dan Bawaslu Kabupaten Wonosobo berharap partai politik dapat semakin tertib administrasi serta memahami regulasi kepemiluan secara komprehensif.

foto2

Penulis : Humas Bawaslu