Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 4: Dorong Pengawasan Pemilu yang Inklusif dan Partisipatif

foto

Tangkapan layar kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 4 dengan tema “Pengawasan Pemilu Inklusif; Strategi Advokasi dan Afirmasi Kelompok Rentan dan Masyarakat Marginal” (04/8). 

WONOSOBO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol. 4 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (4/8/2025) dengan tema “Pengawasan Pemilu Inklusif; Strategi Advokasi dan Afirmasi Kelompok Rentan dan Masyarakat Marginal”. Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperkuat komitmen dalam mendorong pengawasan pemilu yang lebih partisipatif dan menyentuh semua lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, membuka kegiatan secara resmi dan menegaskan pentingnya merancang strategi pencegahan yang inklusif. Menurutnya, inklusivitas tidak boleh dimaknai hanya sebagai perhatian terhadap kelompok tertentu, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari kualitas demokrasi itu sendiri.

“Inklusivitas ini tidak dimaknai hanya sebagai perhatian pada kelompok tertentu saja, tapi merupakan cakupan yang lebih luas. Ini menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam pemilu yang kompleks dan melibatkan semua unsur masyarakat,” ujar Amin.

Ia menambahkan bahwa partisipasi kelompok rentan dalam Pemilu 2019 dan 2024 masih rendah. Oleh karena itu, ia berharap forum ini bisa menjadi ruang lahirnya grand design pengawasan yang berpihak pada keterlibatan aktif kelompok rentan, masyarakat marginal, hingga kalangan mahasiswa.

Senada dengan pernyataan Muhammad Amin, narasumber dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Amrunur Muh. Darwan, menegaskan bahwa inklusivitas dalam pemilu adalah amanat konstitusi yang harus diimplementasikan secara nyata. Dalam paparannya, ia mengurai tantangan dan strategi yang dilakukan Bawaslu NTT dalam menghadirkan pengawasan pemilu yang menjangkau seluruh warga negara, tanpa diskriminasi.

“Pemilu inklusif bukan hanya menjamin hak pilih, tetapi juga memberikan ruang partisipasi aktif dan setara bagi semua warga negara, termasuk kelompok rentan,” tegas Amrunur.

Ia menjelaskan bahwa prinsip inklusif telah ditegaskan dalam UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam konteks ini, penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat adat, hingga warga di wilayah perbatasan, menjadi bagian penting yang harus dilibatkan secara adil dalam seluruh tahapan pemilu.

Penulis : Humas Bawaslu