Bawaslu Wonosobo Ikuti Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik
|
WONOSOBO – Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Fitrian Puji Istriatno dan Staf divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eby Julies Onovia, Bangkit Permadi dan Danang Nopiyanto mengikuti Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (20/01/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno. Dalam sambutannya, Wahyudi menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap pemutakhiran data partai politik.
“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan memiliki implikasi penting terhadap kepastian hukum dan kualitas demokrasi, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara sesuai ketentuan,” ujar Wahyudi.
Dalam rapat tersebut, Fitrian menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo terhadap proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai instrumen utama pengelolaan administrasi kepartaian.
“Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan pengawasan terhadap 18 partai politik, namun pada Semester II Tahun 2025 hanya terdapat lima partai politik yang melakukan pemutakhiran data,” tegas Fitrian.
Fitrian juga mengungkapkan sejumlah kendala yang ditemukan dalam proses pengawasan, antara lain rendahnya partisipasi partai politik dalam melakukan pemutakhiran data serta kendala teknis penggunaan SIPOL.
“Kendala yang kami temukan meliputi perbedaan pemahaman partai politik terhadap pentingnya pemutakhiran data, serta kendala teknis seperti lupa kata sandi akun SIPOL dan keterbatasan akses sistem,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025 dapat menjadi bahan evaluasi bersama, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan partai politik dalam melakukan pemutakhiran data secara tertib, dan berkelanjutan.
Penulis : Humas Bawaslu