Bawaslu Wonosobo Ikuti Selasa Menyapa Bahas Implikasi KUHP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu
|
WONOSOBO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo mengikuti kegiatan Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (13/01/2026). Kegiatan ini mengangkat tema Implikasi Pemberlakuan KUHP terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu.
Narasumber Selasa Menyapa menghadirkan Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Diskusi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran pengawas pemilu terkait perubahan paradigma hukum pidana pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP baru memiliki keterkaitan dengan penegakan hukum pemilu dan pemilihan.
“Saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tentu terdapat korelasi dan implikasi terhadap penegakan hukum pemilu dan pemilihan, yang hari ini akan dibedah secara komprehensif,” ujar Amin.
Dalam pemaparannya, Wahyudi Sutrisno menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan mendasar, terutama dalam paradigma pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Adanya KUHP baru ini membawa perubahan dalam paradigma pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelas Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa ketentuan dalam KUHP baru juga berdampak pada tindak pidana pemilu, khususnya terkait penyesuaian ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ketentuan pidana pemilu mengalami penyesuaian, terutama pada sistem kategorisasi denda,” ungkapnya.
Penulis : Humas Bawaslu