Bawaslu Wonosobo Ikuti “Selasa Menyapa”, Bahas PSU Gorontalo Utara
|
WONOSOBO – Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengikuti kegiatan “Selasa Menyapa” yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (5/8). Dalam pertemuan tersebut, tema yang diangkat adalah “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025”.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, Amin menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memuat berbagai isu penting yang menyangkut keabsahan pencalonan kepala daerah, status hukum pidana calon, dan keabsahan dokumen pendidikan.
“Persoalan keabsahan pencalonan, status percobaan pidana, serta keabsahan ijazah pendidikan SMA menjadi poin penting untuk dikaji dari perspektif penyelenggara, terutama Bawaslu,” jelas Amin.
Muhammad Amin menambahkan bahwa kajian empiris dari Bawaslu Gorontalo sangat menarik dan relevan, khususnya karena di Jawa Tengah sempat terdapat empat gugatan ke MK, namun hanya satu yang berlanjut hingga tahap pembuktian, yakni di Kabupaten Pemalang
Sebagai narasumber, John Hendri Purba, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, memaparkan fakta empiris pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara. Ia menjelaskan bahwa PSU dipicu oleh pencalonan Ridwan Yasin, yang saat pendaftaran masih berstatus sebagai terpidana dengan masa percobaan belum selesai. Hal ini melanggar syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 dan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022. MK kemudian memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan calon yang didiskualifikasi, untuk menjaga keadilan substansial dan legitimasi hasil pemilihan.
Secara empiris, PSU di Gorontalo Utara dilaksanakan di 245 TPS di 11 kecamatan dengan total pemilih 92.601. Tingkat partisipasi mencapai 80,31%, sedikit menurun dari partisipasi sebelumnya sebesar 83,66%.
“PSU ini adalah bentuk koreksi hukum terhadap kesalahan administratif dalam pencalonan. Tindakan MK ini sejalan dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tegas John Hendri Purba.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Wonosobo mendapatkan wawasan penting terkait aspek hukum dan pengalaman lapangan yang dapat dijadikan pelajaran dalam mengawal proses demokrasi ke depan.
Penulis : Humas Bawaslu