Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Ingatkan Partai Politik Perbarui Data SIPOL

Pemutakhiran Data Parpol

Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Semester I Tahun 2026, Rabu (10/6/2026)

WONOSOBO – Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut untuk menjaga keakuratan dan validitas data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Fitrian Puji Istriatno, menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi proses pemutakhiran data agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghasilkan data yang akurat.

Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu juga mencermati sejumlah partai politik yang telah melaksanakan musyawarah cabang (muscab) agar segera melakukan penyesuaian dan perbaikan data kepengurusan dalam SIPOL. Hal tersebut untuk memastikan data sesuai dengan kondisi organisasi partai terkini.

“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data ketika terdapat masyarakat yang tercatut sebagai anggota partai politik di SIPOL. Namun, kami telah menyampaikan kepada KPU agar menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fitrian.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Wonosobo agar proses pemutakhiran data dilakukan sesuai ketentuan dalam melakukan pembaruan data. Bawaslu juga mengimbau seluruh partai politik di Kabupaten Wonosobo untuk segera melakukan pemutakhiran data di SIPOL mengingat batas akhir pemutakhiran Semester I Tahun 2026 jatuh pada 25 Juni 2026.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Ruliawan Nugroho, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPB).

Ia menyebutkan terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh partai politik dalam proses pemutakhiran data, di antaranya kepengurusan partai mulai tingkat pusat hingga kecamatan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, data anggota partai yang masih aktif, serta domisili kantor partai politik.

“Melalui pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini, KPU mengingatkan bahwa data partai politik merupakan data yang wajib diperbarui secara berkala agar tetap sesuai dengan kondisi riil organisasi,” ujar Ruliawan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Wonosobo dapat melakukan pembaruan data secara optimal sehingga data kepartaian yang tercatat dalam SIPOL tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Humas Bawaslu