Bawaslu Wonosobo Jalin MoU Desa Pengawasan dan Anti Politik Uang dengan Desa Burat
|
WONOSOBO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Desa Burat, Kecamatan Kepil, tentang pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang, pada Kamis (18/11/2025) di Kantor Desa Burat.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dalam bidang pengawasan partisipatif serta pencegahan pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang, dengan melibatkan peran aktif masyarakat desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas pengawasan pemilu hingga ke tingkat desa.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat desa dapat terlibat aktif dalam pengawasan pemilu,” ujar Sarwanto.
Sarwanto menambahkan bahwa desa memiliki peran penting dalam membangun kesadaran demokrasi yang bersih.
“Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat dengan melibatkan masyarakat secara langsung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Burat, Alfi Himatul Ulya, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin dengan Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Wonosobo atas kerja sama ini. Kami siap mendukung dan mengajak masyarakat Desa Burat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu serta menolak segala bentuk politik uang,” ungkapnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Desa Burat berkomitmen membangun sinergi dalam menciptakan demokrasi yang bersih, dan partisipatif di tingkat desa.
Penulis : Humas Bawaslu