Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya Sesuai Edaran Bawaslu RI

Memperdengarkan Lagu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (08/07/2025)

Wonosobo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Surat Edaran yang diterbitkan pada 2 Juli 2025 tersebut juga menindaklanjuti surat dari Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa pemutaran lagu ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat jiwa korsa di lingkungan Bawaslu.

Secara teknis, edaran tersebut mengatur kewajiban seluruh pegawai Bawaslu untuk:

  • Memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat dalam posisi berdiri tegak dan sikap sempurna;

  • Memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Nasional setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat dengan sikap yang sama;

  • Memperdengarkan dan menyanyikan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum setiap hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat dalam posisi berdiri tegak dan sikap sempurna.

Bawaslu Kabupaten Wonosobo turut mendukung pelaksanaan SE tersebut sebagai bentuk penguatan nilai-nilai kebangsaan dan integritas kelembagaan.

Penulis : Bawaslu Wonosobo