Lompat ke isi utama

Berita

Harmonisasi Bawaslu dan KPU Wonosobo Bahas Perbawaslu 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan PDPB

Monday Spark

Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar Monday Spark, Senin, (06/07/2026)

Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan Harmonisasi dengan KPU Wonosobo membahas Perbawaslu 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Senin, (06/07/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh pimpinan dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Wonosobo serta menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Robingul Ahsan dan Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Rifqie Ardianto. 

Membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, menegaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan memiliki urgensi yang sama pentingnya dengan pengawasan pada tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pengawasan PDPB merupakan upaya untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdata secara akurat hingga masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Melalui pembahasan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 ini, kita ingin memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap mekanisme pengawasan PDPB. Hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus menjadi bahan tindak lanjut oleh KPU sebagai bentuk perbaikan kualitas data pemilih,” ujar Sarwanto.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB menjadi semakin strategis karena Kabupaten Wonosobo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada November mendatang. Data hasil pemutakhiran pemilih berkelanjutan berpotensi dimanfaatkan sebagai referensi dalam penyusunan data pemilih Pilkades sehingga kualitas data harus benar-benar terjaga.

“Pengawasan ini bertujuan meminimalkan potensi permasalahan sejak dini. Dengan data pemilih yang akurat, pelaksanaan pemilu maupun pilkades dapat berlangsung lebih berkualitas dan memberikan kepastian hak pilih masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Fitrian Puji Istriatno, menyampaikan materi mengenai tinjauan hukum pengawasan PDPB. Ia menjelaskan bahwa jajaran Bawaslu baru saja melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB oleh KPU sehingga penting untuk mengkaji secara mendalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Fitrian memaparkan dasar hukum pengawasan PDPB yang meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, ia juga menjelaskan sejumlah definisi penting dalam pengawasan PDPB, seperti pengertian pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, uji petik, dan daftar pemilih tetap.

Lebih lanjut, ia menguraikan lingkup dan hierarki pengawasan PDPB yang dilaksanakan Bawaslu terhadap pelaksanaan tugas KPU. Strategi pengawasan diawali melalui langkah pencegahan berupa konsolidasi data, pemetaan wilayah rawan, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta publikasi kepada masyarakat.

Dalam aspek pengawasan langsung, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses sinkronisasi dan rekapitulasi data. Bawaslu memastikan sinkronisasi dilakukan berdasarkan DPT terakhir, data kependudukan, serta masukan masyarakat. Adapun rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno terbuka sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan.

Fitrian juga menjelaskan bahwa salah satu instrumen penting dalam pengawasan adalah pelaksanaan uji petik di lapangan. Melalui metode tersebut, Bawaslu melakukan validasi terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data yang dimutakhirkan. Bahan uji petik berasal dari hasil pengawasan sebelumnya, data KPU, maupun hasil penetapan PDPB.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo, Rabingul Ahsan, memaparkan mekanisme pelaksanaan PDPB berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Tahapan tersebut meliputi pengolahan data, koordinasi, rekapitulasi, hingga publikasi hasil pemutakhiran data pemilih.

Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Bawaslu, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Kami memandang koordinasi dengan Bawaslu harus terus berjalan secara intensif. Setiap masukan dan hasil pengawasan dari Bawaslu menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk penyempurnaan data pemilih,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Dhyan Kartika Wulandari, menjelaskan perkembangan sistem pemutakhiran data pemilih di Indonesia. Menurutnya, pada masa sebelumnya pembaruan data hanya dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu sehingga data cenderung tidak diperbarui secara berkelanjutan.

Saat ini, melalui sistem continuous list, pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara terus-menerus sehingga kualitas data menjadi lebih baik. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pengawasan melalui uji petik untuk memastikan data pemilih benar-benar mutakhir, akurat, dan memenuhi prinsip validitas.

Dhyan mengakui bahwa pelaksanaan uji petik di Kabupaten Wonosobo masih menghadapi keterbatasan anggaran maupun akses terhadap data kependudukan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan secara maksimal serta menyampaikan saran perbaikan kepada KPU.

“Kami terus berupaya memastikan kualitas data pemilih melalui uji petik di lapangan. Keterbatasan sumber daya bukan menjadi penghalang untuk menghadirkan pengawasan yang berkualitas. Hasil pengawasan akan terus kami sampaikan sebagai rekomendasi perbaikan kepada KPU,” pungkas Dhyan.

Melalui kegiatan Monday Spark ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan teknis pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sehingga pengawasan dapat dilaksanakan secara profesional, efektif, dan mampu menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.

Penulis : Humas Bawaslu