Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Rapat Pengelolaan BMN Bersama BPPKAD Wonosobo

Monday Spark BMN

rapat pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Senin, (25/05/2026).

Wonosobo — Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar rapat pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di ruang rapat Bawaslu Wonosobo pada Senin, (25/05/2026). Kegiatan ini dihadiri seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Wonosobo serta perwakilan dari BPPKAD Kabupaten Wonosobo.

Acara dibuka oleh Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Wonosobo, Nasir Salasa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu.

“Rapat ini bertujuan untuk menguatkan pengetahuan dalam pengelolaan BMN. Meskipun secara administrasi masih dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi selaku induk satker, BMN tetap harus dikelola dan dirawat dengan baik serta tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain. Kami juga membutuhkan informasi dan masukan dari pemerintah daerah yang telah berpengalaman dalam pengelolaan barang,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, dalam arahannya menyampaikan bahwa pengelolaan BMN merupakan bagian penting dari tanggung jawab lembaga dalam menjaga transparansi penggunaan aset negara.

“Barang yang ada di Bawaslu merupakan barang yang dibeli dari uang negara sehingga menjadi tanggung jawab bersama dalam pengelolaannya. Mulai dari perencanaan, pemanfaatan hingga penghapusan perlu kita pahami bersama. Melalui kegiatan ini, kita belajar bersama agar dapat menyinkronkan data dan memahami tata kelola BMN dengan baik,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari staf pengelola BMN Bawaslu Wonosobo mengenai definisi BMN, dasar hukum pengelolaan BMN, hingga siklus pengelolaan BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Selain itu juga disampaikan mengenai penatausahaan BMN serta pejabat pengelola BMN.

Selanjutnya, perwakilan BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Demas Bayu Aji, memberikan materi terkait praktik pengelolaan barang milik daerah di Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Ranang Wisnu Bintoro dari BPPKAD Kabupaten Wonosobo. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMN maupun BMD dapat mengacu pada aturan daerah seperti perda dan perbup, sementara instansi pusat berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan.

“Pengelolaan barang di pemerintah daerah memang cukup kompleks karena melibatkan banyak perangkat daerah dengan berbagai persoalan. Namun semuanya dapat diatasi dengan manajemen inventarisasi dan proses pencatatan yang baik,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terjadi kehilangan barang, perlu adanya mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) sesuai nilai barang yang hilang. Menurutnya, rasa tanggung jawab sebagai pengguna barang sangat penting agar pemanfaatan aset negara dapat berjalan optimal.

Kegiatan berlangsung dengan diskusi interaktif antara peserta rapat dan narasumber guna memperdalam pemahaman terkait tata kelola dan inventarisasi BMN di lingkungan Bawaslu Wonosobo.

Penulis : Humas Bawaslu