Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Wonosobo Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Nomor 36 Tahun 2025

Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025

Wonosobo, 1 September 2025 – Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025 serta pembaruan informasi kelembagaan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (1/9).

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2025, khususnya dalam menghadapi dinamika sosial yang tengah berlangsung di berbagai daerah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sosiawan menekankan pentingnya peran humas di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota agar tetap aktif dalam menyampaikan informasi dan publikasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Rofiuddin lebih menekankan pada pengecekan situasi dan kondisi daerah terkait pelaksanaan penguatan kelembagaan yang belum sepenuhnya dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota. Ia menyampaikan bahwa untuk jadwal kegiatan pada rentang waktu 1–12 September 2025, terdapat kegiatan yang tetap dilaksanakan dan ada pula yang ditunda menyesuaikan situasi dan kondisi di kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan untuk jadwal 12–20 September 2025, pelaksanaan kegiatan akan mempertimbangkan kondisi lapangan apakah sudah kondusif atau belum, dan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Wonosobo dalam rakor ini menjadi bentuk komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta memastikan setiap arahan dan kebijakan dapat dijalankan dengan baik di tingkat daerah.

Penulis : Humas Bawaslu