Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi di Pekuncen, Perkuat Komitmen Desa Anti Politik Uang

Konsolidasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo,Sarwanto Priadhi dan Kepala Desa Pekuncen, Ali saat Konsolidasi Demokrasi di Desa Pakuncen, Kecamatan Selomerto pada Selasa (9/6/2026).

Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo melaksanakan Konsolidasi Demokrasi di Desa Pakuncen, Kecamatan Selomerto pada Selasa (9/6/2026), sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam mencegah praktik politik uang serta menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sarwanto Priadhi, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ariantono, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, serta staf, dan Pemerintah Desa Pekuncen.

Kepala Desa Pakuncen, Ali, menyampaikan bahwa politik uang masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa praktik politik uang menyebabkan masyarakat memilih berdasarkan imbalan materi, bukan berdasarkan kapasitas dan kualitas calon pemimpin.

“Money politik merupakan sumber kerusakan demokrasi di Indonesia. Dengan adanya politik uang, masyarakat memilih bukan karena kualitas calon, melainkan karena uang yang diberikan. Efeknya sangat memengaruhi kehidupan masyarakat karena biaya politik menjadi tinggi. Hal ini akan menjadi beban bagi pihak yang terpilih untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, dan pada akhirnya dapat menjadi sumber terjadinya korupsi,” ungkap Ali.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Pakuncen terus berupaya meminimalisasi praktik politik uang melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui forum-forum RT, kegiatan keagamaan, pengajian, hingga sosialisasi secara langsung dari rumah ke rumah.

“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk meminimalisir politik uang, mulai dari sosialisasi di berbagai forum masyarakat, kegiatan pengajian, hingga pendekatan langsung kepada warga. Kami ingin membangun kesadaran bahwa politik uang merugikan demokrasi dan masa depan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Ali juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama dalam upaya pencegahan politik uang. Selain itu, ia berharap adanya penguatan regulasi dan penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku politik uang.

“Pencegahan politik uang akan lebih efektif apabila melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Di sisi lain, perlu adanya sanksi yang tegas bagi pelaku politik uang agar memberikan efek jera dan mampu menekan praktik tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, menyampaikan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) Desa Anti Politik Uang yang telah terjalin antara Bawaslu Kabupaten Wonosobo dengan Pemerintah Desa Pakuncen.

“Konsolidasi demokrasi ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari MoU Desa Anti Politik Uang antara Bawaslu dan Pemerintah Desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga komitmen bersama agar semangat menolak politik uang tetap terpelihara di tengah masyarakat,” ujar Sarwanto.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai praktik baik yang telah dilakukan oleh Desa Pakuncen dalam mewujudkan pemilu yang bersih perlu terus disampaikan kepada masyarakat luas agar dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.

“Cerita baik terkait keberhasilan penyelenggaraan pemilihan maupun pemilu yang bersih dari politik uang tentu perlu disampaikan kepada masyarakat luas. Dengan demikian, semakin banyak pihak yang terdorong untuk ikut menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas,” tambahnya.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berharap komitmen Pemerintah Desa Pakuncen dan seluruh elemen masyarakat dalam menolak politik uang dapat terus terjaga, sehingga tercipta budaya demokrasi yang sehat, dan partisipatif, di Kabupaten Wonosobo.

Penulis : Humas Bawaslu