Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Persiapan Monev KIP dan Layanan Informasi Publik Bersama Kominfo dan RSUD Setjonegoro

Monev KIP

Rapat Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Monev Layanan Informasi, (18/05/2026)

Wonosobo — Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Monev Layanan Informasi oleh Bawaslu RI pada Senin, (18/05/2026), di ruang rapat Bawaslu Wonosobo. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Wonosobo serta dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo dan perwakilan RSUD Setjonegoro Wonosobo.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang yang menjadi kewajiban seluruh badan publik, termasuk Bawaslu.

“Informasi publik adalah seluruh informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan. Keterbukaan merupakan bentuk transparansi atas seluruh kegiatan, baik program maupun dukungan kegiatan yang berbasis anggaran maupun non-anggaran,” ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa sebagian besar informasi yang dimiliki lembaga pada dasarnya merupakan informasi publik yang patut dipublikasikan agar masyarakat mengetahui kinerja dan proses yang berjalan di lembaga. Semakin banyak informasi yang dibuka kepada masyarakat, maka semakin tinggi pula tingkat transparansi lembaga.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik membawa dampak positif berupa meningkatnya partisipasi masyarakat serta menjadi bagian penting dalam membangun badan publik yang berintegritas. “Publik berhak mengetahui data dan informasi yang dapat dipublikasikan. Di akhir pelaksanaan Pilkada, Komisi Informasi Publik Jawa Tengah menetapkan Bawaslu Jawa Tengah sebagai badan publik informatif. Predikat tersebut harus kita pertahankan melalui pelayanan informasi publik yang baik sesuai ketentuan,” tambahnya.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Ariantono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wonosobo yang menjelaskan pentingnya memilah dan memfilter informasi yang dapat dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan. Ia menekankan bahwa persiapan monev perlu dilakukan secara matang agar pelaksanaan berjalan lancar.

Disampaikan pula bahwa Monev Bawaslu RI dilaksanakan pada 6–20 Mei 2026 dengan fokus penilaian pada standar layanan informasi publik, di antaranya konten website PPID terintegrasi, layanan permohonan informasi publik, pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), serta pelayanan informasi publik secara menyeluruh.

Selain itu, Bawaslu RI juga menyelenggarakan pelatihan keterbukaan informasi publik melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu. Pelatihan dilaksanakan setiap hari Selasa sebanyak empat kali pertemuan melalui platform Zoom dan dimulai sejak 12 Mei 2026.

Dari pihak Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo, Yazilatun Nadhiyah selaku teknis kebijakan menyampaikan materi bertajuk Road to Monev KIP 2026. Ia memaparkan capaian Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam keterbukaan informasi publik dari tahun ke tahun.

“Tahun 2021 masih menuju informatif, kemudian tahun 2022 sudah meraih predikat informatif. Tahun 2023 peringkat 5 se-Jawa Tengah, tahun 2024 peringkat 3, dan tahun 2025 berhasil menjadi peringkat 2 se-Jawa Tengah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa strategi menuju hasil maksimal dalam Monev KIP dimulai dari optimalisasi website dan media sosial agar memperoleh nilai maksimal sebagai modal awal penilaian. Tahapan berikutnya meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), uji kompetensi, hingga visitasi.

Menurutnya, pemahaman terhadap informasi yang dikecualikan sangat penting agar publikasi informasi tetap sesuai dasar hukum yang berlaku. Ia juga mencontohkan keterbukaan informasi pada website Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang memuat data pengadaan dan anggaran secara global dan telah diunduh ratusan kali oleh masyarakat.

“Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat aktif memantau jalannya pemerintahan dan ingin mengetahui realisasi anggaran yang digunakan pemerintah. Informasi yang terbuka adalah jembatan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal nilai dan predikat, tetapi komitmen menghadirkan informasi yang benar, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan RSUD Setjonegoro Wonosobo, Devita Aditya, menyampaikan pengalaman RSUD dalam pelaksanaan monev PPID. Ia menyebutkan bahwa RSUD Setjonegoro mulai mengikuti monev PPID sejak tahun 2023.

“Indeks Pelayanan Publik tahun 2025 memperoleh nilai 4,88 dengan kategori pelayanan prima, Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2025 memperoleh nilai 90,58, sedangkan keterbukaan informasi publik memperoleh nilai 97,21 dengan predikat informatif dan peringkat 2 tingkat provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu langkah penting yang dilakukan RSUD Setjonegoro adalah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) sekaligus menyelesaikan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) sebagai dasar pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi.

Di akhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama antara peserta rapat, perwakilan Kominfo Kabupaten Wonosobo, dan RSUD Setjonegoro guna memperdalam pemahaman terkait standar layanan informasi publik serta strategi menghadapi pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026.