Lompat ke isi utama

Berita

Monday Spark Bahas IKU Non Tahapan, Wujudkan Efektivitas Pengawasan Bawaslu

Monday Spark

Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan Monday Spark pada Senin, (22/06/2026)

WONOSOBO – Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan Monday Spark pada Senin, (22/06/2026), bertempat di ruang rapat Bawaslu Wonosobo. Kegiatan yang mengangkat tema “Indikator Kinerja Utama (IKU): Mewujudkan Efektivitas Pengawasan” ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Wonosobo.

Acara dibuka oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Wonosobo, Nasir Salasa, yang menyampaikan bahwa penyusunan IKU memiliki keterkaitan erat dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) seluruh staf. Menurutnya, pemahaman mengenai dasar hukum, mekanisme, serta rambu-rambu penyusunan IKU perlu dibahas bersama agar seluruh jajaran memiliki persepsi yang sama dalam implementasinya.

Materi kemudian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi. Dalam paparannya, Sarwanto menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi IKU di tingkat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai penyusunan IKU merupakan langkah yang sangat baik dan perlu dicontoh karena dapat memperjelas arah kerja organisasi, terutama di tengah masih terbatasnya pemahaman publik mengenai tugas dan fungsi Bawaslu.

Penyusunan IKU berangkat dari proses menerjemahkan visi dan misi organisasi ke dalam penyelenggaraan kelembagaan yang dapat diukur capaian kinerjanya. Ia mengawali pembahasan dengan menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi Bawaslu serta konsekuensi yang harus dijalankan dalam upaya memperkuat kelembagaan.

“Sering muncul pertanyaan di masyarakat, khususnya pada masa non tahapan pemilu, mengenai apa yang dikerjakan oleh Bawaslu. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus mampu kita jawab bersama melalui kerja yang terukur dan berdampak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemilu tidak boleh hanya menjadi tradisi politik semata, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Tingginya praktik politik uang, misalnya, dapat berimplikasi pada meningkatnya potensi korupsi. Oleh karena itu, upaya mewujudkan pemilu yang bersih menjadi bagian penting dari tugas pengawasan yang dijalankan Bawaslu.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Bawaslu harus menjadi orientasi utama. Tantangan penyelenggaraan pengawasan ke depan semakin besar seiring dengan dinamika sosial yang terus berkembang. Karena itu, sistem manajemen kinerja yang terukur dan sistematis menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah konsekuensi dari penerapan IKU, di antaranya penataan kelembagaan agar semakin kapabel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Saat ini Bawaslu juga terus melakukan penguatan kelembagaan menuju satuan kerja (satker) yang lebih mandiri dan profesional.

“Kapabel berarti mampu memecahkan setiap persoalan yang dihadapi organisasi. Efisiensi juga tidak hanya berkaitan dengan anggaran, tetapi mencakup seluruh sumber daya yang dimiliki lembaga,” ujarnya.

Selain penataan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. SDM Bawaslu diharapkan semakin profesional, berintegritas, dan terus berkembang sesuai tuntutan organisasi. Penyusunan dokumen IKU juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga kepada Bawaslu RI maupun kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Sarwanto menjelaskan bahwa tujuan penyusunan IKU adalah untuk mengukur kinerja individu secara objektif, memastikan kontribusi setiap pegawai terhadap tujuan strategis organisasi, meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan, serta memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme kelembagaan.

Adapun sasaran IKU diterapkan pada tingkat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan substansi yang berbeda sesuai dengan kewenangan dan karakteristik masing-masing tingkatan.

Penyusunan IKU menggunakan pendekatan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound) serta berbasis pada outcome atau hasil yang ingin dicapai. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong perubahan positif, memastikan seluruh aktivitas organisasi memberikan kontribusi langsung terhadap tujuan strategis, meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu, serta memperkuat akuntabilitas dan kredibilitas lembaga.

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan daftar IKU non tahapan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2026, yang terdiri dari 10 indikator untuk Ketua, 7 indikator untuk Divisi SDM dan Organisasi, 18 indikator untuk Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat, 11 indikator untuk Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta 10 indikator untuk Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Menutup kegiatan, Sarwanto menegaskan bahwa IKU non tahapan merupakan upaya strategis untuk mempersiapkan organisasi memasuki tahapan pemilu berikutnya. Melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan sistem kinerja yang terukur, Bawaslu diharapkan semakin siap menjalankan tugas pengawasan secara optimal.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan lembaga yang siap, SDM yang siap, kinerja pengawasan yang hebat, pemilu yang bersih, dan pada akhirnya kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat,” pungkasnya.

Penulis : Humas Bawaslu