Pemusnahan Ratusan Lembar Kelebihan Surat Suara Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Wonosobo
|
Pemusnahan Surat Suara Pemilihan ini karena telah selesainya Pendistribusian Logistik Pemilihan tahun 2024, Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Wonosobo.
"Surat suara yang dimusnahkan hari ini merupakan kelebihan surat suara dan yang dinyatakan rusak," kata Ketua KPU Kabupaten Wonosobo.
Pemusnahan surat suara pemilihan yang disaksikan juga oleh jajaran Pemkab Wonosobo, kemudian Perwakilan Polres Wonosobo, Perwakilan Kodim 0707 Wonosobo hal ini sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam mewujudkan Pilkada 2024 di Kabupaten Wonosobo yang jujur dan adil.
Adapun surat suara yang dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Kantor KPU Kabupaten Wonosobo tersebut terdiri atas 116 lembar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kemudian sebanyak 394 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo.
"Pemusnahan surat suara Pilkada 2024 ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor : 345/PP.09.3-BA/3307/2024,"
Dia menjelaskan tujuan pemusnahan itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara Pilkada serentak 2024. Kegiatan pemusnahan untuk menghindari manipulasi surat suara hingga duplikasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. "Pemusnahan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kami ingin pemungutan suara berlangsung aman, tertib dan lancar," ujarnya.
Penulis : Humas Bawaslu