Perkuat Tata Kelola SDM, Bawaslu Wonosobo Gandeng BKD Tingkatkan Profesionalisme Aparatur
|
WONOSOBO - Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan Manajemen Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonosobo di Ruang Rapat Bawaslu Wonosobo, Senin (13/7/2026). Kegiatan diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Wonosobo dengan menghadirkan narasumber dari BKD Kabupaten Wonosobo, Andrianto Tri Wibowo.
Membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, menyampaikan bahwa penguatan manajemen sumber daya manusia menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin profesional.
Sarwanto menjelaskan terdapat dua fokus utama yang sedang diupayakan Bawaslu Wonosobo, yaitu peningkatan status kelembagaan menjadi Unit Kerja Mandiri (UKM) serta penataan standar pelayanan publik. Kedua agenda tersebut saling berkaitan dan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak utama organisasi.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi forum untuk mendengar dan mencatat materi, tetapi juga menjadi ruang diskusi aktif. Manfaatkan kesempatan ini untuk menggali informasi dari BKD sebagai instansi yang memiliki kompetensi di bidang manajemen SDM,” ujar Sarwanto.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Wonosobo tengah mempersiapkan standar pelayanan kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2027. Dengan dukungan 21 personel sekretariat yang dimiliki saat ini, penguatan manajemen SDM diharapkan mampu mendorong terwujudnya status Unit Kerja Mandiri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik Bawaslu.
Pada sesi pengantar, Staf SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Yudiono, memaparkan konsep dasar manajemen sumber daya manusia beserta ruang lingkup pengelolaan sekretariat. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan SDM meliputi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN dengan fungsi utama perencanaan, penataan, pembinaan, dan administrasi kepegawaian.
Yudiono menyampaikan bahwa kondisi SDM sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonosobo saat ini terdiri atas 3 PNS organik, 5 pimpinan Bawaslu, 2 PNS DPK, 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 4 tenaga alih daya. Ia menegaskan bahwa manajemen SDM harus dijalankan berdasarkan prinsip kesesuaian tugas dan fungsi, tertib administrasi, pembinaan berkelanjutan, serta koordinasi yang efektif.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur BKD Kabupaten Wonosobo, Andrianto Tri Wibowo, menyampaikan materi mengenai disiplin ASN sebagai bagian penting dalam membangun aparatur yang profesional.
Dalam paparannya, Andrianto mengingatkan bahwa disiplin ASN perlu terus diperkuat seiring dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Ia menjelaskan bahwa profesionalisme ASN tercermin dari sikap, perilaku, dan tindakan yang menunjukkan komitmen serta dedikasi terhadap pekerjaan yang dilandasi kompetensi. ASN yang profesional harus menguasai pekerjaannya, memiliki loyalitas dan integritas, mampu bekerja keras, memiliki visi, bangga terhadap profesinya, berkomitmen, serta memiliki motivasi tinggi dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Andrianto menekankan bahwa ASN profesional harus memahami tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar ASN BERAKHLAK, yang diwujudkan melalui kedisiplinan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ia juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran disiplin ASN, di antaranya praktik pungutan liar, keterlibatan dalam politik praktis, memiliki istri lebih dari satu tanpa izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mangkir dari tugas, perceraian tanpa izin PPK, pelanggaran terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelanggaran lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, disiplin merupakan kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pimpinan memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran sekaligus memproses penjatuhan hukuman disiplin apabila terjadi pelanggaran. Dalam penjatuhan hukuman disiplin, terdapat sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan, antara lain tingkat dampak pelanggaran, adanya lebih dari satu pelanggaran, serta pengulangan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berharap seluruh jajaran sekretariat semakin memahami pentingnya tata kelola sumber daya manusia yang profesional, disiplin, dan berintegritas sebagai modal utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kesiapan kelembagaan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2027.
Penulis : Humas Bawaslu