Lompat ke isi utama

Berita

Rolasan Edisi Ke 2 Bahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Foto

Bawaslu Kabupaten Wonosobo melaksanakan ROLASAN (Rabu Ngobrol Legal Santai) edisi ke-2 pada Rabu, (18/02/2026)

WONOSOBO – Bawaslu Kabupaten Wonosobo melaksanakan ROLASAN (Rabu Ngobrol Legal Santai) edisi ke-2 pada Rabu, (18/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wonosobo mulai pukul 08.30 WIB, dengan tema Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Wonosobo, serta siswa dan mahasiswa magang yang sedang melaksanakan praktik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Wonosobo.

Kegiatan dibuka oleh Ir. Sarwanto Priadhi, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa diskusi pada pagi hari tersebut merupakan pembahasan yang sangat penting karena menyangkut salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Pada pagi ini kita awali dengan diskusi yang sangat penting yaitu penyelesaian sengketa proses. Keberadaan Bawaslu dijamin menurut undang-undang. Kami berkomitmen dalam segala situasi dan waktu untuk terus melakukan update tugas dan kewenangan Bawaslu,” ujar Sarwanto.

Ia menegaskan bahwa meskipun di tingkat Kabupaten Wonosobo belum banyak terjadi penanganan sengketa proses, namun seluruh jajaran tetap harus siap dan tidak boleh lengah. Menurutnya, potensi sengketa dapat terjadi kapan saja dan di berbagai tahapan pemilu.

“Sengketa itu runtutannya panjang, mulai dari awal tahapan seperti pendaftaran partai politik sudah bisa terjadi sengketa. Kita belum tahu apakah Pemilu akan berlangsung tahun 2029 atau ada perubahan lain, tetapi kita harus tetap siap,” tambahnya.

Selain itu, ia berharap seluruh peserta dapat terlibat aktif dalam diskusi agar muncul gagasan-gagasan positif yang bermanfaat bagi penguatan kapasitas kelembagaan. Ia juga mendorong agar tema diskusi ke depan dapat diinformasikan lebih awal sehingga diskusi dapat berlangsung lebih menarik dan dialogis.

Selanjutnya, materi inti disampaikan oleh Fitrian Puji Istriatno, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Dalam paparannya, Fitrian mengulas secara mendalam terkait Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, termasuk perbedaan penanganan sengketa antara pemilu dan pilkada yang memiliki tahapan berbeda.

Fitrian menjelaskan kajian hukum tersebut secara sistematis melalui beberapa poin utama, di antaranya: outline sengketa, objek sengketa, serta para pihak dalam sengketa proses pemilu.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berharap seluruh jajaran semakin siap menghadapi berbagai kemungkinan sengketa dalam tahapan pemilu mendatang serta terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan keadilan pemilu.

Penulis : Humas Bawaslu