Lompat ke isi utama

Berita

Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Capai 74,5 Persen

pelayanan publik

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan hasil survei terhadap 334 responden, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan penanganan pelanggaran Bawaslu mencapai 74,5 persen.

Survei ini menjadi tolok ukur penting untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Bawaslu, khususnya dalam memastikan proses penanganan pelanggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan, Bawaslu telah menetapkan standar pelayanan Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu melalui Keputusan Bawaslu Nomor 6177.1.14/PP.00.00/K1/06/2024. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kecepatan dan ketepatan pelayanan, kepastian hukum, hingga kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Capaian kepuasan 74,5 persen menunjukkan adanya apresiasi publik terhadap kinerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu, sekaligus menjadi dorongan untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Bawaslu berkomitmen menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, responsif, serta berintegritas. Penguatan sistem penanganan pelanggaran juga akan terus dilakukan, termasuk melalui optimalisasi teknologi informasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.

Dengan hasil survei ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan penegakan hukum kepemiluan, sehingga tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis : Humas Bawaslu