Bawaslu Kabupaten Wonosobo Memberikan Saran Perbaikan untuk Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS
|
Fitrian Puji Istriatno selaku Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa menyampaikan bahwa Kabupaten Wonosobo mengadakan Pemungutan Suara Ulang dengan dasar pemberian rekomendasi saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun perbaikan telah dilakukan di Selomerto, proses perbaikan masih berlangsung di tempat lain. Waktu penanganan pelanggaran pemilu tidak boleh melebihi 10 hari sejak pemungutan suara dilaksanakan saran perbaikan dari Pengawas TPS dikarenakan sebab salah seorang pemilih di TPS 09 yang berasal dari luar provinsi mendapatkan 5 surat suara, yang seharusnya 1 surat suara saja. Dan penyebab selanjutnya di TPS 19 yang berlokasi di Wonosobo Barat terdapat seorang pemilih dari Kecamatan Kaliwiro diberikan 4 surat suara tanpa surat pindah memilih yang seharusnya diperlukan.
“Meskipun indikasi kecurangan belum terbukti, perlunya PSU menekankan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi pemilihan umum,” pungkasnya. Sesuai Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang 7/2017 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPSterbukti terdapat keadaan : a. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat
suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau; d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Kabupaten Wonosobo bukan satu-satunya yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dikarenakan adanya kesalahan prosedur atau penyebab dengan total 13 Kabupaten/Kota. Dengan rincian berikut Purworejo, Boyolali, Kebumen, Jepara, Pemalang, Magelang, Rembang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Purbalingga, Wonosobo, Sragen, dan Sukoharjo.
Penulis : Humas Bawaslu Wonosobo