Bawaslu Kabupaten Wonosobo Menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 Kepada Komisi Informasi Untuk Mewujudkan Keterbukaan Layanan Informasi Publik
|
Penyerahan laporan layanan informasi sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi Bawaslu Kabupaten Wonosobo dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait tugas Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu.
Penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2024 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di hadiri dan di serahkan langsung oleh Pejabat dan staf PPID Bawaslu Kabupaten Wonosobo serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonosobo Fresti Setyoko, S. STP.
Berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Laporan layanan informasi publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah, oleh karena itu dilaksanakan penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Wonosobo ke KI Provinsi Jawa Tengah. Harapan kedepan Bawaslu Kabupaten Wonosobo selalu mengupayakan untuk menyediakan informasi secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Ketua KI Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, S. E., M. H. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan rombongan Bawaslu dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk penyerahan laporan layanan informasi publik. “Dengan penyerahan laporan layanan informasi publik ini membuktikan bahwasanya Bawaslu se Provinsi Jawa Tengah adalah lembaga yang informatif dan telah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lanjut Indra, “apapun informasi yang mewakili lembaga harus dilakukan melalui PPID karena memiliki konsekuensi hukum dan harus dapat di pertanggung jawabkan sebagai bentuk tata kelola Informasi yang baik di sebuah lembaga dan untuk menjaga marwah lembaga di mata Publik, serta Pejabat PPID harus mampu memberikan edukasi kepada internal lembaga terkait penyebaran informasi di lembaganya agar penyebaran informasi yang keluar sesuai aturan terlebih terkait informasi yang di kecualikan” ujar Indra.
Dalam pemaparan terkait pengelolaan PPID di Bawaslu Kabupaten Wonosobo kepada Komisi Informasi, Fresti Setyoko menjelaskan bahwasanya permohonan informasi publik yang di terima Bawaslu Kabupaten Wonosobo saat ini kebanyakan berasal dari mahasiswa dan belum ada permohonan informasi dari instansi pemerintah. Fresti juga menambahkan bahwasanya saat ini website PPID Kabupaten Wonosobo sudah terintegrasi dengan website Bawaslu RI untuk memudahkan pengelolaan website dan permohonan informasi oleh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, ketua Komisi informasi mempersilakan Bawaslu se Provinsi Jawa Tengah untuk berkonsultasi langsung ke komisi Informasi terkait penilaian keterbukaan informasi Publik yang di lakukan oleh Komisi Informasi “silakan hadir ke Komisi Informasi, kami akan membuka poin penilaian apa saja yang harus di perbaiki untuk meningkatkan hasil penilaian oleh Komisi Informasi”.
Penulis : Evelin
Editor : Tim Redaksi