Lompat ke isi utama

Berita

KONFERENSI PERS TENTANG PELANGGARAN PIDANA PEMILU DAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI KABUPATEN WONOSOBO

Konferensi Pers Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu oleh Anggota KPU

Bawaslu Kabupaten Wonosobo - Konferensi Pers Pelanggaran Pidana Pemilu dan Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Wonosobo dilaksanakan pada Selasa (20/02/2024).

Berdasarkan laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 12 Februari 2024; selanjutnya Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan langkah tindaklanjut berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;

     Dengan berbagai pertimbangan, diantaranya adalah mencegah terjadinya penurunan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan azas jujur dan adil, maka Bawaslu bertindak cepat dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terkait yaitu : unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 kecamatan, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Wonosobo, pengelola hotel/cafe yang menjadi tempat kejadian, pelapor, seorang anggota Tim Kampanye, dan terlapor itu sendiri

Selain itu, Bawaslu juga diperkuat dengan Barang Bukti berupa :

  1. Tangkapan layar rekaman CCTV Hotel cabin Tanjung Wonosobo;

  2. Potongan rekaman pembicaraan berisi rekaman suara;

  3. Sejumlah uang sebesar Rp. 252.500.000,- (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

  4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1490 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

     Berdasarkan klarifikasi para pihak, yaitu para anggota PPK dari 10 kecamatan dan seorang anggota Tim Kampanye, dapat diketahui bahwa Terlapor bertindak aktif mulai dari berinisiatif, mengumpulkan PPK, mengarahkan dukungan untuk pasangan calon presiden/wakil presiden, serta memberikan sejumlah uang baik untuk PPK maupun PPS

     Bahwa tindakan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor dalam hal ini dianggap cukup bukti dan memenuhi unsur pasal yang diduga melanggar Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 546 Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”

     Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Wonosobo. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesamaan pandangan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Terlapor. Selanjutnya  diperoleh keputusan bersama bahwa kasus dugaan pelanggaran pidan pemilu yang dilakukan oleh Terlapor memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum.

     Selain dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo memproses tindak lanjut penerusan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik yang akan di sampaikan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Republik Indonesia dengan Nomor Register 006/Reg/LP/PL/Kab/14.35/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024;

     Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Wonosobo pada khususnya, dan bagi semua penyelenggara pemilu pada umumnya, mengingat pada tahun ini pula akan segera diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

     Demikian, semoga Tuhan YME senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua agar dapat menjalankan tugas masing-masing dengan penuh integritas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

 

Penulis : Humas Bawaslu