Lompat ke isi utama

Berita

Pembacaan Putusan DKPP atas Pelanggaran Kode Etik oleh Anggota KPU Kabupaten Wonosobo

Ketua Majelis DKPP membacakan putusan

Jakarta - Ketua Majelis membacakan putusan (22/07/2024)

Sidang DKPP

Pada tanggal 22 Juli 2024, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk mendengarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo. Kasus ini berkaitan dengan pertemuan antara anggota KPU Wonosobo dengan 17 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 kecamatan, yang diduga bertujuan untuk mengondisikan kemenangan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar - Mahfud, dalam Pemilu 2024.

Namun, DKPP memutuskan untuk tidak menerima aduan tersebut. Dengan putusan nomor perkara 67-PKE-DKPP/V/2024 sebagai berikut Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yaitu Heddy Lugito sebagai Ketua merangkap Anggota, serta J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty sebagai Anggota. Rapat Pleno ini dilaksanakan pada hari Senin, 10 Juni 2024, dan putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 22 Juli 2024, oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota.

Keputusan ini diambil karena saat sidang DKPP berlangsung, tersangka atas nama RR sudah diberhentikan dari jabatannya oleh KPU RI berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 541 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, yang juga diperkuat oleh Petikan Keputusan KPU nomor 1716/SDM.13-SD/04/2024.

Penulis : Humas Bawaslu