Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS untuk Kelurahan/Desa se-Kabupaten Wonosobo maka Bawaslu Kabupaten Wonosobo melalui Panwaslu Kecamatan setempat membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
File
Pengumuman PTPS Pilkada 2024-Revisi.pdf
(5.51 MB)