|
Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Proses ini dimulai sejak penerimaan DP4 dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri, dilanjutkan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih dari rumah ke rumah.
Sebagai langkah persiapan, Bawaslu Wonosobo menyusun alat kerja pengawasan, melakukan analisis data, membuka Posko Kawal Hak Pilih di tingkat desa, serta mengimbau KPU untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan juga mencakup patroli langsung ke pasar, sekolah, tempat ibadah, komunitas masyarakat, hingga lokasi wisata untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih.
Hasilnya, pada 3 Juli 2024 ditetapkan DPT Kabupaten Wonosobo sebanyak 693.625 pemilih, terdiri dari 352.829 laki-laki dan 340.786 perempuan, tersebar di 265 desa dengan 3.091 TPS. Mayoritas pemilih berada pada rentang usia 31–40 tahun.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu juga menemukan beberapa pelanggaran administratif seperti kesalahan penulisan nama, ketidaktepatan jumlah, hingga Pantarlih yang tidak melaksanakan prosedur dengan benar. Semua pelanggaran ditindaklanjuti dengan saran perbaikan kepada KPU.
Berkat langkah pencegahan, edukasi publik, inovasi pengawasan, serta kerjasama dengan berbagai pihak, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berhasil memastikan proses pemutakhiran data dan penetapan DPT berjalan transparan, akurat, dan minim sengketa, demi terjaminnya hak pilih seluruh warga pada Pemilu 2024.