|
Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan pengawasan terhadap tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, penentuan dapil dilakukan dengan mempertimbangkan batas wilayah, jumlah penduduk, alokasi kursi, dan karakteristik budaya masyarakat.
Hasil penataan menetapkan enam dapil di Kabupaten Wonosobo dengan total 45 kursi DPRD, yaitu:
Dapil 1: Wonosobo & Selomerto (7 kursi)
Dapil 2: Leksono, Sukoharjo, Watumalang (7 kursi)
Dapil 3: Mojotengah, Garung, Kejajar (9 kursi)
Dapil 4: Kertek & Kalikajar (8 kursi)
Dapil 5: Sapuran & Kepil (7 kursi)
Dapil 6: Kalibawang, Kaliwiro, Wadaslintang (7 kursi)
Bawaslu memastikan proses penetapan dapil berjalan sesuai peraturan, bebas dari intervensi politik, serta mempertimbangkan keterpaduan wilayah dan kesamaan budaya masyarakat untuk memperkuat representasi. Pengawasan dilakukan melalui pencermatan data penduduk, analisis peta wilayah, dan penyampaian imbauan resmi kepada KPU.
Selama tahapan ini tidak ditemukan pelanggaran maupun sengketa antara KPU dan partai politik, berkat adanya diskusi terbuka yang melibatkan berbagai pihak. Dengan prinsip objektif, transparan, dan adil, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berkomitmen menjaga integritas proses penataan dapil.