Lompat ke isi utama

Pemilu 2024

Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD

Bawaslu Kabupaten Wonosobo melaksanakan pengawasan intensif terhadap tahapan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Proses ini mencakup pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Tahapan pencalonan diikuti oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024, yaitu:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

  4. Partai Golongan Karya (Golkar)

  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

  6. Partai Buruh

  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

  12. Partai Amanat Nasional (PAN)

  13. Partai Bulan Bintang (PBB)

  14. Partai Demokrat

  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

  18. Partai Ummat

Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel, mematuhi keterwakilan perempuan, serta menghindari potensi sengketa. Bawaslu juga mengidentifikasi kerawanan, melakukan pengawasan langsung, memberikan imbauan resmi kepada partai politik dan KPU, serta menerima masukan masyarakat terhadap DCS.

Meski menghadapi kendala seperti terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan keterbatasan SDM, tahapan pencalonan di Kabupaten Wonosobo berlangsung lancar, tanpa pelanggaran maupun sengketa. Hal ini berkat koordinasi yang baik, kepatuhan partai politik terhadap regulasi, dan langkah pencegahan yang efektif. Dengan pengawasan yang profesional, Bawaslu memastikan proses pencalonan berjalan adil dan demokratis, sehingga menghasilkan calon legislatif yang berkualitas pada Pemilu 2024.

Berkas pendukung