Alur pemeriksaan akurasi informasi publik di Bawaslu dilakukan melalui tahapan verifikasi yang ketat agar data yang disebarluaskan benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan standar Alur Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik - Bawaslu, tahapan pemeriksaan tersebut meliputi:
- Identifikasi dan Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan data atau bahan informasi yang akan disampaikan kepada publik.
- Pemeriksaan Sumber dan Data: Memastikan asal-usul informasi dari sumber yang sah dan kredibel.
- Verifikasi Fakta dan Dokumen Pendukung: Mencocokkan isi informasi dengan data, dokumen, regulasi, atau pernyataan resmi. Anda juga dapat merujuk panduan Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik untuk mencocokkan rujukan data.
- Konfirmasi kepada Pihak Terkait: Melakukan klarifikasi apabila ada poin data yang belum jelas atau meragukan.
- Pemeriksaan Ulang Isi dan Konteks: Memastikan kesesuaian waktu, isi, dan konteks agar informasi tidak menyesatkan.
- Persetujuan Sebelum Publikasi: Meminta izin atau validasi final dari pejabat berwenang di Bawaslu.
- Publikasi Informasi: Menyebarluaskan informasi yang telah akurat kepada masyarakat melalui saluran resmi.