Lompat ke isi utama

Pengumuman

Alur Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik

Alur akurasi informasi publik

Alur pemeriksaan akurasi informasi publik di Bawaslu dilakukan melalui tahapan verifikasi yang ketat agar data yang disebarluaskan benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan standar Alur Pemeriksaan Akurasi Informasi Publik - Bawaslu, tahapan pemeriksaan tersebut meliputi:

  • Identifikasi dan Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan data atau bahan informasi yang akan disampaikan kepada publik.
  • Pemeriksaan Sumber dan Data: Memastikan asal-usul informasi dari sumber yang sah dan kredibel.
  • Verifikasi Fakta dan Dokumen Pendukung: Mencocokkan isi informasi dengan data, dokumen, regulasi, atau pernyataan resmi. Anda juga dapat merujuk panduan Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik untuk mencocokkan rujukan data.
  • Konfirmasi kepada Pihak Terkait: Melakukan klarifikasi apabila ada poin data yang belum jelas atau meragukan.
  • Pemeriksaan Ulang Isi dan Konteks: Memastikan kesesuaian waktu, isi, dan konteks agar informasi tidak menyesatkan.
  • Persetujuan Sebelum Publikasi: Meminta izin atau validasi final dari pejabat berwenang di Bawaslu.
  • Publikasi Informasi: Menyebarluaskan informasi yang telah akurat kepada masyarakat melalui saluran resmi.