Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo bersinergi bersama Polres Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk Menyukseskan Pemilu 2024

Bawaslu Wonosobo bersinergi bersama Polres Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk Menyukseskan Pemilu 2024

 

Bawaslu Wonosobo – Bawaslu berkolaborasi dengan Polres Wonosobo dan Kejaksaan Negeri demi menyukseskan Pemilu 2024. Dalam Acara Penandatanganan Kerjasama yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan pada Rabu (27/09/2023).

 Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 pilar ini bertujukan demi keefektifitasan kerjasama dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu.  Dari ketiganya harus mempunyai pandangan yang sama terkait menangani dugaan pelanggaran pidana  Pemilu dikarenakan adanya kendala SDM dan Geografis yang membutuhkan pendekatan khusus untuk menemukan solusi penegakkan hukum pemilu. Dan ada kemungkinan intervensi politik yang berpotensi menimbulkan masalah dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

Dalam Sambutanya Ketua Bawaslu yaitu Sarwanto Priadhi menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini menjadi titik tolak kedepan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan intens dalam penanganan permasalahan dalam setiap tahapan.

AKBP Eko Novan Prasetyopuspito menyampaikan “Salah satu tugas Kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga pengamanan Pemilu menjadi salah satu prioritas kami termasuk bekerjasama dengan Bawaslu dan Kejaksaan Negeri. Kedepanya akan bertemu melalui Sentra Gakkumdu yang merupakan bentuk implementasi dari UU No. 7 2017 tentang Pemilu. Kami berharap akan menjadi tim yang hebat, dengan kolaborasi dan bekerjasama untuk mewujudkan pemilu yang aman dan damai serta setiap tahapan terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada”.

Dalam acara ini Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo turut berpesan “Pasal-pasal yang dibuat dalam naskah perjanjian bukan hanya sekedar ditulis namun dapat betul-betul dipahami dan menjadi dasar untuk bekerjasama, hal ini bukan sekedar MoU namun siap untuk menyukseskan acara Pemilu 2024”. Dilanjutkan dengan harapan tidak adanya jarak antara Bawaslu dan Kejaksaan Negeri sehingga pada tahap-tahap yang kritis apalagi tahap pencoblosan sehingga adanya permasalahan apapun bisa langsung dibahas bersama, karena waktu yang ditempuh untuk kasus pidana sangat sempit, sehingga keterbukaan sangat penting.

MoU Gakkumdu Wonosobo

Penulis : Evelin