Lompat ke isi utama

Berita

Peringati HUT Bawaslu ke-16, Bawaslu Wonosobo Gelar Apel

Apel HUT ke-16

Bawaslu Kabupaten Wonosobo – Gelar Apel pagi untuk memperingati HUT ke-16 dengan khidmat di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Wonosobo dengan  Sarwanto Priadhi selaku Ketua Bawaslu Wonosobo sebagai Pembina Apel (16/04/2024).

Sarwanto menyampaikan pada amanatnya bahwa “Peringatan HUT Bawaslu ini tidak hanya kita maknai sebagai agenda seremonial saja tetapi harus kita maknai sebagai tonggak perjuangan kita dalam mengawal demokrasi sebagaimana mandat undang-undang”.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perjalanan mengawal demokrasi telah banyak mengalami kemajuan seiring dengan dinamika kesosialan dan kepolitikan nasional. Sepanjang proses demokrasi di Indonesia, barulah pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.

Namun seiring dengan arus reformasi, tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat jujur dan adil tanpa dibayang- bayangi kepentingan subyektif penguasa semakin kuat. Maka Panwaslak mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). 

Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu. UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. 

Sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu, barulah muncul keputusan penting yaitu kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-VIII/20103 telah menempatkan Bawaslu sebagai lembaga mandiri, sebagaimana KPU. Dengan putusan ini, secara kelembagaan Bawaslu bukan lagi sebagai bagian dari KPU; Bawaslu juga tidak lagi dibentuk oleh KPU. Posisi Bawaslu adalah lembaga mandiri, kedudukannya sejajar dengan KPU, sama-sama sebagai lembaga penyelenggara pemilu, yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, seperti diatur oleh Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Terbitnya UU Nomor 15 Tahun 2011 juga makin menguatkan posisi Bawaslu dimana Pawaslu Provinsi dikuatkan menjadi Bawaslu Provinsi.  Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga telah memberikan kedudukan, tugas, dan fungsi Bawaslu yang sangat kuat dan penting.  Oleh sebab itu, pada momentum peringatan HUT Bawaslu ke-16 ini semoga semua jajaran Bawaslu Kabupaten Wonosobo untuk memberikan pengabdian optimal bagi bangsa dan negara Indonesia dengan menjalankan sebaik mungkin dan selurus mungkin semua amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 agar proses demokrasi dapat menjadi titik tolak munculnya para pemimpin dan wakil rakyat yang mampu membawa Indonesia ke cita-cita kemerdekaan.

Sarwanto juga menuturkan “Melalui peringatan HUT Bawaslu ke-16 ini pula saya mengajak semua jajaran Bawaslu Kabupaten Wonosobo untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga kita bisa mengawal proses pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 dengan baik. Mari kita tingkatkan soliditas organisasi, kedisiplinan dalam bekerja, serta kreatifitas dan inovasi agar mampu menghasilkan capaian kinerja yang optimal”.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa meridhoi tugas dan ikhtiar kita semua.

Kehadiran Bawaslu yang independen dan berkomitmen menjadikan Bawaslu sebagai salah satu pilar utama dalam membangun sistem demokrasi yang kuat dan dapat dipercaya.

Penulis : Sarwanto Priadhi

Gambar : Evelin