Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih 2024

Bawaslu Wonosobo Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih 2024

WONOSOBO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bertempat dihalaman kantor Bawaslu, Senin, (27/02/2023).

Apel tersebut dihadiri oleh jajaran Anggota, Koordinator Sekretariat, Staf pelaksana, Panwaslu Kecamatan Mojotengah, Panwaslu Kecamatan Selomerto, Panwaslu Kecamatan Kretek, Panwaslu Kecamatan Wonosobo, Panwaslu Kecamatan Garung serta ada perwakilan Pengawas Kelurahan/Desa terdekat

Bertindak sebagai pembina apel Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sumali Ibnu Chamid. Dalam arahannya Sumali mengungkapkan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilaksanakan sebagaimana intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023.

“Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupatan/Kota, sampai pada Panwascam dan PKD punyak kewajiban pengawasan dalam mengawal hak pilih,” tegasnya saat memberikan amanat
Dikatakan pula apel patroli pengawasan kawal hak pilih pada Pemilu 2024 ini memiliki lima tujuan besar

“pertama melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta sengketa proses pada pada masa tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih,” jelasnya

Ketiga, kita sebagai pengawas harus memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan hingga Pantarlih dalam melaksanakan coklit

“kemudian yang keempat harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya dan yang terakhir memastikan seluruh warga masyarakat wonosobo yang memenuhi syarakt terdaftar dalam data pemilih untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,”paparnya

 

apel hak pilih

 

Sumali mengingatkan bahwa jajaran pengawas dapat secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

“Selain hal tersebut yang paling penting adalah sekretariat Panwaslu Kecamatan harus ada Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih.” tutupnya