Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN PEMILU 2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN PEMILU 2024

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Nomor : 1027/KP.01.00/JT-29/09/2022

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), resmi menetapkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Penetapan pelaksanan pembentukan Panwascam itu ditandai dengan adanya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 pada tanggal 9 September 2022. Bawaslu Kabupaten Wonosobo memanggil putra putri terbaik untuk menjadi pengawas pemilu kecamatan. Saat ini Bawaslu Kabupaten Wonosobo membutuhkan sebanyak 45 orang dari 15 kecamatan.  

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Wonosobo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

 

Adapun jadwal tahapan pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024 sebagai berikut :

  • Sosialisasi dimulai 10-21 September 2022;
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 15-21 September 2022;
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 21-27 September 2022
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 28-30 September 2022;
  • Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 1 Oktober 2022;
  • Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 2-8 oktober 2022;
  • Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 2-8 oktober 2022;
  • Penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai 9-11 oktober 2022
  • Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota panwaslu kecamatan dimulai 12 oktober 2022
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat dimulai 12-18 oktober 2022
  • Tes tertulis anggota panwaslu kecamatan dilakukan pada 14-16 oktober 2022
  • Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 17 oktober 2022
  • Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan pada 18-22 oktober 2022
  • Pengumuman hasil tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 25 oktober 2022
  • Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kecamatan pada 26-28 oktober 2022

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia; 
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelengkapan Persyaratan

  • Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Wonosobo;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  • Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Surat pernyataan:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    2. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    4. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    5. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    6. Bersedia bekerja penuh waktu;
    7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
    8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    9. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    10. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  • Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Wonosobo atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email pokjawascam2024kabwonosobo@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Jl. Soekarno-Hatta No. 6A Wonosobo.  
  • Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
  • Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022 pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Unduh Dokumen :

Pengumuman Pandaftaran Panwaslu Kecamatan (UNDUH)

Formulir Pendaftaran (UNDUH)

Formulir Tanggapan Masyarakat (UNDUH)