Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan 24.702 Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Periode 1 Januari–31 Agustus 2025

Pencegahan

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi melalui langkah-langkah pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2025, Bawaslu telah melakukan 24.702 upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam masa non-tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Langkah pencegahan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Bawaslu dalam mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran sejak dini, meski tahapan Pemilu belum secara resmi dimulai. Pendekatan yang dilakukan bersifat fleksibel, kreatif, dan efisien terhadap anggaran, sehingga mampu menjangkau masyarakat secara luas.

Dari total 24.702 kegiatan pencegahan, publikasi menjadi bentuk upaya paling masif dengan 11.903 kegiatan atau sekitar 48 persen. Publikasi ini mencakup penyebaran informasi melalui berbagai kanal media, baik daring maupun luring, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan Pemilu.

Selain publikasi, Bawaslu juga melakukan berbagai bentuk pencegahan lainnya, antara lain:

  • Kegiatan lainnya: 4.691 kegiatan (19%)
  • Identifikasi kerawanan: 2.922 kegiatan (12%)
  • Pembuatan naskah dinas pencegahan: 2.509 kegiatan (10%)
  • Pendidikan pengawasan partisipatif: 967 kegiatan (4%)
  • Kerja sama dengan berbagai pihak: 878 kegiatan (4%)
  • Pelibatan partisipasi masyarakat: 832 kegiatan (3%)

Upaya-upaya tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan Bawaslu untuk memperkuat ekosistem kepemiluan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Dengan langkah aktif sejak masa non-tahapan, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalkan sehingga proses Pemilu dan Pemilihan berjalan lebih berkualitas.

Penulis : Humas Bawaslu