Bawaslu RI Terbitkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Wonosobo – Bawaslu RI resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Regulasi ini berlaku sejak 4 September 2025, bertepatan dengan pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2025 di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Wonosobo.
Peraturan ini disusun untuk memastikan keakuratan data pemilih sekaligus menjadi pedoman strategis dan teknis dalam pengawasan pemeliharaan data pemilih secara komprehensif dan aplikatif.
Beberapa ketentuan utama dalam Perbawaslu tersebut mencakup mekanisme pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif. Selain itu, aturan ini juga menegaskan tata cara penyampaian saran perbaikan dengan menggunakan formulir khusus untuk pengawasan PDPB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, menyambut baik terbitnya regulasi baru ini.
“Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan penting bagi kami di daerah untuk lebih maksimal dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih. Keakuratan data adalah kunci agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Kami juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi proses ini, karena pengawasan partisipatif akan memperkuat kualitas demokrasi di Wonosobo,” ujarnya.
Dokumen lengkap regulasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi jdih.bawaslu.go.id
Penulis : Humas Bawaslu